Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja untuk membantu para pekerja mendapatkan pekerjaan kembali.

Baca Juga:Sampaikan Kuliah Umum, Rektor Teknokrat Bicara Tentang Leadership dan Management

Tujuan JKP:

JKP bertujuan untuk:

  • Mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
  • Membantu pekerja memenuhi kebutuhan dasar hidup sambil mencari pekerjaan baru.

Kriteria Peserta JKP:

  • Mengalami PHK, baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT).
  • Memiliki masa iur BPJS Ketenagakerjaan minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan telah membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut sebelum PHK.
  • Berkeinginan untuk bekerja kembali.

Cara Mendaftar JKP:

  1. Buat akun SIAP KERJA melalui portal SIAP KERJA.
  2. Aktivasi akun SIAP KERJA melalui tautan yang diberikan.
  3. Ajukan klaim JKP melalui portal SIAP KERJA dengan mengisi data pribadi, informasi rekening, dan menandatangani surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
  4. Unggah dokumen bukti PHK (jika perusahaan belum melaporkannya).
  5. BPJS Ketenagakerjaan akan memproses klaim JKP dan mentransfer manfaat ke rekening Anda.

Pelaporan PHK oleh Perusahaan:

  1. Daftarkan perusahaan pada portal SIAP KERJA dan lakukan pelaporan perusahaan di SIPP Online.
  2. Laporkan PHK ke Mediator Hubungan Industrial atau Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
  3. Dapatkan “Bukti PHK” setelah melaporkan PHK.
  4. Nonaktifkan peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Portal SIPP Online.
  5. Laporkan PHK melalui Portal SIAP KERJA.

Pelaporan PHK oleh Pekerja:

  1. Aktivasi akun SIAP KERJA melalui tautan yang disediakan.
  2. Dapatkan dokumen bukti PHK dari pemberi kerja.
  3. Laporkan PHK melalui portal SIAP KERJA dengan mengunggah dokumen bukti PHK.

Pengajuan Klaim JKP:

  • Bulan Pertama:
    1. Kunjungi portal SIAP KERJA dan pilih menu “Ajukan Klaim”.
    2. Lengkapi data diri, informasi rekening, dan tandatangani surat KAPK.
    3. BPJS Ketenagakerjaan akan memvalidasi data dan mentransfer manfaat JKP ke rekening Anda.
  • Bulan ke-2 hingga ke-6:
    1. Lakukan asesmen diri di portal SIAP KERJA.
    2. Lamar pekerjaan minimal pada 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah melakukan wawancara di portal SIAP KERJA.
    3. Ikuti konseling.
    4. Ikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja (kehadiran minimal 80%).
    5. Ajukan klaim untuk bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun SIAP KERJA.
    6. BPJS Ketenagakerjaan akan mentransfer manfaat JKP ke rekening Anda.

Baca Juga:Prodi S1 Pendidikan Olahraga Universitas Teknokrat Raih Akreditasi Baik Sekali

Kriteria Tidak Memenuhi Penerima Manfaat JKP:

  • Mengundurkan diri.
  • Cacat total tetap.
  • Pensiun.
  • Meninggal dunia.
  • PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.

Penulis: Yohanes Willi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *