Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja untuk membantu para pekerja mendapatkan pekerjaan kembali.
Baca Juga:Sampaikan Kuliah Umum, Rektor Teknokrat Bicara Tentang Leadership dan Management
Tujuan JKP:
JKP bertujuan untuk:
- Mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
- Membantu pekerja memenuhi kebutuhan dasar hidup sambil mencari pekerjaan baru.
Kriteria Peserta JKP:
- Mengalami PHK, baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT).
- Memiliki masa iur BPJS Ketenagakerjaan minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan telah membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut sebelum PHK.
- Berkeinginan untuk bekerja kembali.
Cara Mendaftar JKP:
- Buat akun SIAP KERJA melalui portal SIAP KERJA.
- Aktivasi akun SIAP KERJA melalui tautan yang diberikan.
- Ajukan klaim JKP melalui portal SIAP KERJA dengan mengisi data pribadi, informasi rekening, dan menandatangani surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
- Unggah dokumen bukti PHK (jika perusahaan belum melaporkannya).
- BPJS Ketenagakerjaan akan memproses klaim JKP dan mentransfer manfaat ke rekening Anda.
Pelaporan PHK oleh Perusahaan:
- Daftarkan perusahaan pada portal SIAP KERJA dan lakukan pelaporan perusahaan di SIPP Online.
- Laporkan PHK ke Mediator Hubungan Industrial atau Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
- Dapatkan “Bukti PHK” setelah melaporkan PHK.
- Nonaktifkan peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Portal SIPP Online.
- Laporkan PHK melalui Portal SIAP KERJA.
Pelaporan PHK oleh Pekerja:
- Aktivasi akun SIAP KERJA melalui tautan yang disediakan.
- Dapatkan dokumen bukti PHK dari pemberi kerja.
- Laporkan PHK melalui portal SIAP KERJA dengan mengunggah dokumen bukti PHK.
Pengajuan Klaim JKP:
- Bulan Pertama:
- Kunjungi portal SIAP KERJA dan pilih menu “Ajukan Klaim”.
- Lengkapi data diri, informasi rekening, dan tandatangani surat KAPK.
- BPJS Ketenagakerjaan akan memvalidasi data dan mentransfer manfaat JKP ke rekening Anda.
- Bulan ke-2 hingga ke-6:
- Lakukan asesmen diri di portal SIAP KERJA.
- Lamar pekerjaan minimal pada 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah melakukan wawancara di portal SIAP KERJA.
- Ikuti konseling.
- Ikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja (kehadiran minimal 80%).
- Ajukan klaim untuk bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun SIAP KERJA.
- BPJS Ketenagakerjaan akan mentransfer manfaat JKP ke rekening Anda.
Baca Juga:Prodi S1 Pendidikan Olahraga Universitas Teknokrat Raih Akreditasi Baik Sekali
Kriteria Tidak Memenuhi Penerima Manfaat JKP:
- Mengundurkan diri.
- Cacat total tetap.
- Pensiun.
- Meninggal dunia.
- PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.
Penulis: Yohanes Willi