Panduan Lengkap Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang berisi informasi mengenai catatan kriminalitas atau aktivitas kriminal seseorang. Dokumen ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperoleh baik secara online maupun dengan mengunjungi loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat. Dalam proses pembuatan SKCK, pemohon perlu memenuhi beberapa persyaratan serta mengisi formulir yang diperlukan.
Baca juga: Jengkol: Manfaat, Nutrisi, dan Cara Konsumsi yang Sehat
Berikut adalah panduan lengkap mengenai persyaratan dan tata cara pembuatan SKCK, baik untuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Persyaratan Pembuatan SKCK Baru untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP): Sertakan KTP asli saat mengajukan.
- Fotokopi Paspor: Diperlukan hanya untuk pendaftaran SKCK di Mabes Polri dan Polda.
- Fotokopi Akta Lahir atau Dokumen Lain: Seperti surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari: Diperoleh dari proses pengambilan sidik jari.
- Fotokopi Kartu Identitas Lainnya: Untuk mereka yang belum memiliki KTP.
- Pas Foto Berwarna: Ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah. Pemohon harus berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesori wajah, dengan wajah yang terlihat jelas. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pastikan wajah terlihat secara utuh.
Persyaratan Pembuatan SKCK Baru untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Surat Permohonan dari Sponsor: Dapat berupa perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan WNA tersebut.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah: Jika sponsor adalah suami/istri WNI.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal: Terbatas (KITAS) atau Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA: Dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM): Dari kepolisian.
- Dokumen Sidik Jari dan Rumus Sidik Jari.
- Pas Foto Berwarna: Ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang kuning. Pemohon harus berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesori wajah, dengan wajah yang terlihat jelas.
Cara Pembuatan SKCK Baru Secara Online
Mulai 20 Maret 2023, portal registrasi SKCK online di https://skck.polri.go.id/ dinonaktifkan. Pemohon yang ingin menggunakan layanan online diarahkan untuk mengunduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI melalui Google Play Store atau App Store. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Unduh Aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI.
- Registrasi SKCK Online: Masuk atau daftar akun baru.
- Pilih Menu SKCK: Klik opsi “Ajukan SKCK”.
- Lampirkan Dokumen Persyaratan: Sesuai dengan yang diminta.
- Isi Formulir Pendaftaran: Lengkapi formulir SKCK dengan benar.
- Lakukan Pembayaran: Untuk proses pembuatan SKCK.
- Cetak Tanda Bukti: Dapatkan barcode untuk mengambil SKCK fisik di loket pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek.
Cara Pembuatan SKCK Baru Secara Offline
Baca juga: Mengenal Jurusan Ilmu Komunikasi:Kurikulum, Peluang Kerja, dan Tantangannya
- Kunjungi Loket Pelayanan SKCK: Di Polda/Polres/Polsek sesuai domisili Anda.
- Bawa Dokumen Persyaratan: Yang diperlukan untuk pembuatan SKCK baru.
- Isi Formulir Pembuatan SKCK: Lengkapi formulir yang disediakan.
- Lakukan Pembayaran: Untuk proses pembuatan SKCK dan tunggu hingga selesai diproses.
Biaya pembuatan SKCK baru adalah Rp 30.000, yang dapat dibayarkan secara online atau langsung kepada petugas di loket pelayanan. Dengan mengikuti panduan ini, pemohon dapat dengan mudah memenuhi persyaratan dan prosedur dalam pembuatan SKCK.
penulis: Farii