Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu momen krusial dalam kehidupan berdemokrasi suatu negara. Bagi para pemilih, memahami tata cara mencoblos surat suara dengan benar adalah hal yang sangat penting. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal pemungutan suara untuk Pemilu tahun ini pada Rabu, 14 Februari. Oleh karena itu, penting bagi setiap warga negara yang memiliki hak pilih untuk memahami proses ini dengan baik.

Pada Pemilu 2024, masyarakat akan menerima lima jenis surat suara, yaitu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.

Baca Juga: Kehilangan Kartu BPJS Kesehatan: Panduan Mengurus Penggantian

Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden:

  1. Pilih salah satu pasangan calon dengan menempatkan tanda coblos pada nomor urut, foto, atau nama pasangan calon, serta tanda gambar partai politik dan/atau gabungan partai politik.
  2. Surat suara akan dianggap sah jika ditandatangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pemilihan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

  1. Tandai surat suara dengan mencoblos pada nomor atau tanda gambar partai politik, serta nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang Anda pilih.
  2. Surat suara harus juga ditandatangani oleh ketua KPPS.

Pemilihan Anggota DPD:

  1. Tandai surat suara dengan mencoblos pada kolom calon perseorangan.
  2. Pastikan surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.

Kriteria Surat Suara Tidak Sah

Surat suara Pemilu akan dinyatakan tidak sah jika tidak memenuhi tata cara dan ketentuan yang berlaku. Ada dua ketentuan utama yang menyebabkan surat suara dianggap tidak sah:

Baca Juga: Tawaran Pekerjaan di BUMN PT KAI: Kualifikasi, Tanggung Jawab, dan Peran

Terdapat Tulisan atau Catatan Lain: Surat suara akan dinyatakan tidak sah jika terdapat tulisan atau catatan apapun di atasnya, sesuai dengan Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Tidak Menggunakan Alat Coblos: Surat suara juga akan dinyatakan tidak sah jika tidak menggunakan alat coblos untuk mencoblosnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Dengan memahami tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 dan mengikuti proses dengan benar, setiap suara akan dihitung dan memberikan kontribusi yang berarti dalam menentukan arah demokrasi negara ini. Ingatlah, setiap suara memiliki kekuatan untuk membentuk masa depan bangsa.

Penulis: Diyo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *