Public Article

Panduan Lengkap Pencoblosan Pemilu 2024 untuk WNI di Luar Negeri

Pemilu 2024 merupakan momen penting bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan umum. Bagi WNI yang berada di luar negeri, proses pencoblosan diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7 Tahun 2022 dan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Artikel ini memberikan panduan lengkap mengenai cara melakukan pencoblosan pada Pemilu 2024 bagi WNI yang berada di luar negeri.

Baca Juga: Panduan Komprehensif Klaim Saldo Prakerja Rp 4,2 Juta

Metode Pemungutan Suara untuk WNI di Luar Negeri

Berdasarkan informasi dari situs resmi KPU, terdapat tiga metode pemungutan suara yang tersedia untuk WNI di luar negeri pada Pemilu 2024:

  1. Tempat Pemungutan Suara di Luar Negeri (TPSLN) WNI dapat melakukan pemungutan suara langsung di Tempat Pemungutan Suara di Luar Negeri (TPSLN) yang didirikan di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Indonesia di negara tempat mereka tinggal. TPSLN biasanya didirikan di lokasi-lokasi strategis yang sering dikunjungi oleh komunitas WNI.
  2. Kotak Suara Keliling (KSK) Untuk WNI yang berada jauh dari lokasi TPSLN, tersedia opsi Kotak Suara Keliling (KSK). Pemilih dapat mencoblos surat suara dan memasukkannya ke dalam kotak suara yang dikelilingi oleh petugas pemilu.
  3. Pencoblosan Melalui Pos Bagi WNI yang tinggal di daerah yang sangat terpencil dan sulit dijangkau oleh TPSLN atau KSK, mereka dapat mengirimkan surat suara melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Persyaratan Menjadi Pemilih

Menurut PKPU No. 7 Tahun 2022 dan informasi dari KPU, berikut adalah syarat untuk menjadi pemilih pada Pemilu 2024:

  • Memiliki usia minimal 17 tahun pada hari pemungutan suara, sudah menikah, atau pernah menikah.
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan bukti KTP-el, atau berdomisili di luar negeri dengan bukti KTP-el, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  • Bagi yang belum memiliki KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga sebagai alternatif.
  • Tidak menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan menerima Surat Pemberitahuan sebagai bukti pendaftaran.

Baca Juga: Cara Mudah dan Efisien Top Up E-Toll lewat Tokopedia untuk Persiapan Mudik Lebaran 2024

Prosedur Pencoblosan

Pencoblosan pada Pemilu 2024 harus dilakukan dengan mengikuti petunjuk yang terdapat pada surat suara. Berdasarkan pasal 353 ayat 1 PKPU No. 7 Tahun 2017, pemilih hanya diperbolehkan mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau simbol partai politik yang tertera pada surat suara.

Dengan mengikuti panduan ini, WNI di luar negeri dapat memastikan partisipasi mereka dalam Pemilu 2024 berjalan lancar dan sesuai aturan. Semua metode pemungutan suara yang disediakan bertujuan untuk memastikan akses yang adil dan mudah bagi setiap pemilih. Untuk informasi terbaru, selalu periksa situs resmi KPU.

Penulis: Vharel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *