Pengenalan NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identifikasi penting bagi setiap warga negara Indonesia, baik individu maupun badan usaha. NPWP berperan krusial dalam berbagai aspek layanan publik, seperti perizinan dan akses terhadap kredit perbankan. Selain itu, pemilik NPWP memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Pemerintah juga menerapkan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

KSWP berfungsi menghubungkan kepatuhan wajib pajak dengan kewajiban perpajakan mereka. Ketidakpatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan dapat mengakibatkan kesulitan dalam pengurusan perizinan di hampir seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, memiliki NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan adalah hal yang sangat penting, terutama bagi mereka yang ingin memasuki dunia kerja.

Baca Juga : Penyebab Buta Warna dan Solusi Mengatasinya

Persyaratan Pendaftaran NPWP Online

Sebelum memulai pendaftaran NPWP secara online, pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga negara Indonesia.
  2. Kartu Keluarga (KK) untuk warga negara Indonesia.
  3. Paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing.

Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran NPWP secara online yang dapat Anda ikuti:

1. Pendaftaran Akun

  • Akses situs resmi pajak di pajak.go.id dan pilih menu “Pendaftaran NPWP”, yang akan mengarahkan Anda ke situs ereg.pajak.go.id.
  • Klik “Daftar”, kemudian masukkan email aktif dan kode captcha, lalu klik “Daftar”.
  • Periksa kotak masuk email Anda (termasuk folder spam) untuk menemukan dan mengklik “Link verifikasi”.
  • Lanjutkan dengan mengisi jenis wajib pajak, nama lengkap sesuai identitas (tanpa gelar), password, nomor telepon aktif, pertanyaan keamanan, kode captcha, dan klik “Daftar”.
  • Periksa kembali kotak masuk email untuk mengklik “Link aktivasi”.

2. Registrasi Data

Setelah aktivasi akun berhasil, Anda akan diarahkan kembali ke menu login. Isikan email, password yang telah dibuat, dan kode captcha. Ikuti panduan berikut:

  • Kategori: Pilih kategori wajib pajak yang sesuai.
  • Status: Pilih antara Pusat (menunjukkan pusat kegiatan/usaha) atau Cabang.
  • Kewarganegaraan:
    • WNI: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), captcha, dan lakukan validasi.
    • WNA: Siapkan paspor dan KITAS/KITAP.
  • Identitas: Isikan data sesuai dokumen identitas.
  • Penghasilan: Pilih sumber penghasilan utama, seperti pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau lainnya. Masukkan kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang relevan.
  • Alamat Domisili: Masukkan alamat tempat tinggal sesuai keadaan saat ini. Pastikan kolom jalan diisi tanpa tanda baca.
  • Alamat KTP: Masukkan alamat sesuai dokumen identitas:
    • WNI: Alamat KTP.
    • WNA: Alamat pada KITAS/KITAP.
  • Alamat Tempat Usaha: Jika memilih penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas/pekerjaan lainnya, isikan alamat lokasi usaha. Jika sama dengan alamat domisili, centang opsi “Sama dengan alamat tempat tinggal”.

3. Persyaratan Dokumen

Unggah foto atau scan dokumen yang dipersyaratkan sesuai kolom yang tersedia. Pastikan ukuran file tidak lebih dari 2 MB. Jika muncul tulisan “NIK tervalidasi, tidak ada syarat yang perlu dilampirkan”, Anda tidak perlu mengunggah dokumen tambahan. Klik “Next” untuk melanjutkan.

4. Pernyataan

Cermati pernyataan yang ada dan beri tanda centang sesuai kondisi saat ini:

  • Akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, atau
  • Belum akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan: diusulkan untuk Non Efektif.

5. Token

Kembali ke menu “Dashboard” dan lanjutkan pendaftaran dengan mengklik “Minta Token”. Token akan dikirim ke email terdaftar. Salin token dari email dan kirim melalui kolom aksi “Kirim Permohonan”.

Baca Juga : Baru Comeback, Jurrien Timber Kena Cedera Lagi

6. Penyelesaian

Proses pendaftaran NPWP secara mandiri selesai. Persetujuan permohonan akan diinformasikan melalui email. Periksa kotak masuk email Anda untuk mengunduh NPWP online.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat dengan mudah mendaftar NPWP secara online dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis : M.aditya fadillah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *