Dalam merencanakan perjalanan internasional, paspor merupakan dokumen penting yang tidak boleh diabaikan. Paspor memiliki masa berlaku tertentu, dan jika masa berlakunya mendekati atau sudah habis, langkah pertama yang perlu diambil adalah memperpanjangnya sebelum melakukan perjalanan. Artikel ini menyajikan panduan komprehensif mengenai proses perpanjangan paspor di tahun 2024 beserta syarat-syarat yang diperlukan.
baca juga: Panduan Praktis: Membuat Undangan Digital dengan Mudah Menggunakan Canva
Langkah-langkah Perpanjangan Paspor pada Tahun 2024
- Unduh Aplikasi M-Paspor: Untuk mempermudah proses perpanjangan paspor, Anda dapat menggunakan aplikasi M-Paspor. Unduh aplikasi tersebut dan daftarkan akun dengan mengklik “Daftar Akun”.
- Isi Data Diri: Setelah akun Anda aktif, lengkapi data diri sesuai dengan dokumen asli yang Anda miliki untuk keperluan pendaftaran.
- Pilih Kantor Imigrasi: Pilih kantor imigrasi yang terdekat dengan tempat tinggal Anda untuk melakukan perpanjangan paspor.
- Tentukan Jumlah Pemohon dan Jadwal Kedatangan: Tentukan jumlah pemohon serta jadwal kedatangan ke kantor imigrasi yang telah Anda pilih.
- Dapatkan Bukti Pendaftaran: Setelah melengkapi proses pendaftaran, Anda akan menerima bukti pendaftaran berupa kode QR yang mencantumkan jadwal perpanjangan paspor.
- Kunjungi Kantor Imigrasi: Kunjungi kantor imigrasi pada waktu yang telah ditentukan dan tunjukkan kode QR sebagai bukti pendaftaran. Pastikan untuk membawa dokumen penting seperti e-KTP, paspor lama, KK, akta kelahiran atau perkawinan, serta fotokopi dokumen tersebut.
- Periksa Berkas Pemohon: Petugas di kantor imigrasi akan memeriksa kelengkapan berkas Anda.
- Proses Foto dan Wawancara: Setelah pemeriksaan berkas selesai, Anda akan mendapatkan nomor antrean untuk proses foto dan wawancara.
- Wawancara, Foto, dan Pengambilan Sidik Jari: Pemohon akan menjalani wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari yang diperlukan untuk penerbitan paspor baru.
- Pembayaran: Setelah semua proses selesai, lakukan pembayaran sesuai dengan kategori paspor yang dipilih.
- Tunggu Paspor Baru: Paspor baru biasanya memerlukan waktu pemrosesan antara 3-4 hari kerja. Setelah paspor selesai, Anda harus datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambilnya.
Syarat-syarat Pengurusan Paspor
- Untuk Paspor yang Diterbitkan Setelah Tahun 2009:
- KTP elektronik (e-KTP)
- Paspor lama
- Untuk Paspor yang Diterbitkan Sebelum Tahun 2009:
- KTP elektronik (e-KTP); jika belum memiliki, dapat diganti dengan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran
- Akta perkawinan atau buku nikah (jika sudah menikah)
- Ijazah dan fotokopinya
Biaya Pengurusan Paspor
- Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000
- Paspor elektronik atau e-paspor (48 halaman): Rp650.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor)
- Penggantian paspor karena hilang: Rp1.000.000
- Penggantian paspor karena rusak: Rp500.000
- Penggantian paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Gratis
baca juga: Panduan Praktis: Membuat Undangan Digital dengan Mudah Menggunakan Canva
Pastikan untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan agar proses perpanjangan paspor Anda dapat berjalan dengan lancar, memungkinkan Anda untuk melanjutkan perjalanan internasional tanpa kendala.
penulis: henggar