Pernikahan merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, di mana dua individu memutuskan untuk mengikat janji suci dalam ikatan pernikahan yang sah. Di Indonesia, prosesi pernikahan umumnya dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA). KUA memegang peranan krusial dalam memastikan bahwa proses pernikahan berjalan sesuai dengan ketentuan agama, budaya, dan hukum yang berlaku di Indonesia. Artikel ini akan mengulas secara rinci mengenai cara dan syarat nikah di KUA.
Baca Juga : Panduan Membuka Akun Rekening di Bank SUMUT
Syarat-Syarat Nikah di KUA
Sebelum melangsungkan pernikahan di KUA, terdapat sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh pasangan calon pengantin. Berikut adalah beberapa dokumen dan syarat penting yang perlu disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pastikan KTP atau e-KTP Anda dan pasangan masih berlaku dan sesuai dengan data terbaru.
- Surat Keterangan Belum Menikah (SKBN) SKBN dapat diperoleh dari kantor kelurahan atau desa setempat sebagai bukti bahwa kedua calon mempelai belum pernah menikah sebelumnya. Biasanya, surat ini berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan.
- Surat Keterangan Lahir Surat ini berfungsi sebagai bukti resmi tempat dan tanggal lahir calon pengantin, yang biasanya dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau kantor catatan sipil setempat.
- Surat Izin Orang Tua Bagi calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun, diperlukan surat izin dari orang tua atau wali.
- Pas Foto Siapkan pas foto Anda dan pasangan dengan latar belakang merah atau biru sesuai ketentuan dari KUA setempat.
- Biaya Pendaftaran Besaran biaya pendaftaran nikah di KUA dapat berbeda-beda tergantung wilayah. Pastikan Anda mengetahui informasi mengenai biaya yang harus dibayarkan.
Prosedur Pendaftaran Nikah di KUA
Setelah semua syarat dan dokumen lengkap, Anda dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran pernikahan di KUA. Berikut langkah-langkah umum yang perlu diikuti:
- Mengunjungi KUA Terdekat Pilih KUA di wilayah tempat tinggal Anda atau pasangan. Pastikan Anda datang pada hari dan jam kerja yang ditentukan.
- Mengisi Formulir Pendaftaran Di KUA, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran nikah. Pastikan data yang diisi lengkap dan sesuai dengan dokumen.
- Verifikasi Dokumen Petugas KUA akan memeriksa dan memverifikasi semua dokumen yang telah Anda persiapkan sebelumnya.
- Penentuan Jadwal Pernikahan Setelah verifikasi dokumen selesai, Anda dapat menentukan tanggal dan waktu pelaksanaan akad nikah sesuai dengan kesepakatan bersama petugas KUA.
- Pelaksanaan Akad Nikah Pada hari yang telah ditentukan, akad nikah akan dilaksanakan di KUA dengan dihadiri saksi-saksi yang sah.
- Penerbitan Buku Nikah Setelah akad nikah selesai, KUA akan menerbitkan buku nikah resmi sebagai bukti sah pernikahan.
Pemberkatan Agama (Opsional)
Bagi pasangan yang menginginkan pemberkatan agama setelah akad nikah, Anda dapat mengatur waktu untuk pemberkatan di tempat ibadah sesuai kepercayaan masing-masing.
Catatan Penting
- Peraturan dan syarat di setiap KUA dapat bervariasi tergantung kebijakan setempat. Oleh karena itu, pastikan untuk selalu mengecek informasi yang berlaku di KUA tempat Anda mendaftar.
- Jangan lupa untuk membawa semua dokumen
Baca Juga : 10 Universitas Muhammadiyah Terbaik di Indonesia Menurut Webometrics 2024
yang diperlukan agar proses pendaftaran nikah berjalan lancar dan terhindar dari penundaan.
Melangsungkan pernikahan di KUA adalah cara resmi dan sah di Indonesia. Dengan memahami persyaratan dan prosedur yang ada, Anda dan pasangan dapat menjalani proses pernikahan dengan lebih tenang dan tertib, sesuai dengan ketentuan agama dan hukum yang berlaku.
Penulis : Diyo