Pembuatan paspor untuk anak merupakan langkah penting bagi orang tua yang berencana bepergian ke luar negeri bersama anak-anak mereka. Meskipun anak-anak di bawah usia 17 tahun tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), mereka tetap bisa mengajukan permohonan paspor. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menetapkan syarat-syarat pembuatan paspor anak yang dapat diproses baik melalui kantor imigrasi secara konvensional maupun secara online menggunakan Aplikasi M-Paspor.

Baca Juga : Inovasi di Bidang Pendidikan Sejarah: Apa yang Akan Anda Pelajari dan Mengapa Itu Penting

Syarat Pembuatan Paspor Anak

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Akta Kelahiran atau surat baptis.
  4. Akta Perkawinan atau buku nikah orang tua.
  5. Surat Penetapan Ganti Nama (bagi yang telah mengganti nama).
  6. Paspor Biasa Lama (bagi yang telah memiliki paspor).

Setelah semua dokumen lengkap, orang tua dapat mengajukan permohonan paspor anak baik secara offline di kantor imigrasi atau melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia di App Store.

Cara Membuat Paspor Anak Secara Offline

  1. Kunjungi Kantor Imigrasi terdekat.
  2. Isi Data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan.
  3. Lampirkan Dokumen persyaratan yang telah disebutkan.
  4. Verifikasi Dokumen oleh petugas imigrasi.
  5. Tanda Terima dan Kode Pembayaran diberikan jika dokumen lengkap.
  6. Lakukan Pembayaran sesuai biaya pembuatan paspor.
  7. Ambil Foto Paspor dan Sidik Jari.
  8. Wawancara jika diperlukan.
  9. Verifikasi dan Adjudikasi dokumen.
  10. Ambil Paspor pada hari yang ditentukan.

Cara Membuat Paspor Anak Secara Online

  1. Buka Aplikasi M-Paspor di ponsel Anda.
  2. Pilih Permohonan Paspor Reguler.
  3. Klik “Lanjutkan” setelah membaca peringatan.
  4. Pilih Jenis Paspor (untuk dewasa atau anak-anak di bawah 17 tahun).
  5. Validasi NIK dengan mengunggah foto KTP.
  6. Isi Formulir dengan Nama, Tanggal Lahir, dan NIK Pemohon.
  7. Isi Kuesioner mengenai jenis paspor yang dibutuhkan, negara tujuan, tempat tinggal, dan durasi tinggal.

Baca Juga : Lulusan Fotografi, Tahu Nggak? Ini Pekerjaan yang Bisa Jadi Karier Impianmu!

  1. Unggah Dokumen Persyaratan dan klik “Lanjutkan”.
  2. Tambahkan Daftar Pemohon dan isi kuesioner, kemudian klik “Lanjutkan”.
  3. Pilih Lokasi Kantor Imigrasi dan tanggal serta jam kedatangan.
  4. Lakukan Pembayaran dan cek status pembayaran.
  5. Dapatkan Kode Antrian dan status pembayaran.

Biaya Pembuatan Paspor

  • Paspor Biasa Non-Elektronik (48 halaman): Rp350.000
  • Paspor Biasa Elektronik (48 halaman): Rp650.000
  • Layanan Percepatan Paspor (selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000 (biaya tambahan di luar biaya penerbitan paspor)

Dengan memahami syarat dan prosedur pembuatan paspor anak secara online maupun offline, Anda dapat mempersiapkan dokumen dengan tepat dan mengikuti prosedur yang sesuai untuk mendapatkan paspor anak dengan lancar.

Penulis : Farid

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *