Mandi junub, atau mandi wajib, adalah praktik yang dilakukan untuk menghilangkan hadas besar dengan menggunakan air bersih. Dalam ajaran Islam, terdapat dua jenis hadas: hadas kecil yang dapat disucikan melalui wudu, dan hadas besar yang memerlukan mandi wajib.
Dalam konteks ketika seseorang mengalami sakit, berada dalam perjalanan, atau tidak memiliki akses terhadap air setelah buang air atau berhubungan dengan perempuan, maka diperbolehkan untuk melakukan tayamum. Tayamum dilakukan dengan menggunakan tanah yang bersih dengan cara mengusap wajah dan tangan. Hal ini berdasarkan firman Allah yang menyebutkan: “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir (perjalanan) atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamum-lah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapu-lah wajahmu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”
Namun, penting untuk diingat bahwa mandi wajib harus dilakukan sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan berdasarkan sunah Rasul. Mandi wajib dilakukan dengan membaca niat dan mengalirkan air ke seluruh anggota tubuh secara menyeluruh.
Tata Cara Mandi Wajib untuk Wanita Berdasarkan Sunah
Wanita diwajibkan melakukan mandi junub setelah tiga kondisi berikut:
- Setelah beraktivitas seksual.
- Setelah masa haid selesai.
- Setelah darah nifas berhenti pada perempuan yang baru melahirkan.
Berikut adalah langkah-langkah tata cara mandi wajib untuk wanita yang sesuai dengan sunah:
- Membaca niat untuk mandi wajib.
- Membasuh kedua tangan sebanyak tiga kali.
- Membasuh area kemaluan atau area yang terkena hadas menggunakan tangan kiri sebanyak tiga kali.
- Melakukan wudu.
- Mengguyur air ke kepala sebanyak tiga kali. Dalam hal ini, wanita tidak perlu melepaskan ikat rambut saat melakukan mandi wajib junub setelah beraktivitas seksual.
- Mengguyur air ke seluruh tubuh dimulai dari sisi kanan.
- Mandi dan keramas seperti biasa.
Dengan mengikuti tata cara di atas, mandi wajib dapat dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ajaran Islam.
Penulis : Yohanes Willi