Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu bentuk bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Bagi Anda yang ingin memverifikasi apakah terdaftar sebagai penerima PKH 2024, berikut adalah panduan lengkapnya.
Baca juga : Peradilan Semu 2024 Fakultas Hukum UMSU Resmi Dibuka di Pelataran Biro Fakultas
Contents
Cara Memeriksa Penerima Bansos PKH Melalui Website
Anda dapat memeriksa status penerima bansos PKH melalui portal resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Ikuti langkah-langkah berikut:
- Akses Laman Resmi: Kunjungi situs web resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Pilih Wilayah Domisili: Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal Anda.
- Masukkan Nama Lengkap: Ketikkan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Masukkan Kode Verifikasi: Input kode verifikasi yang muncul di layar.
- Cari Data: Klik tombol ‘Cari Data’.
Jika Anda terdaftar sebagai penerima PKH 2024, kolom bansos akan menampilkan status “ya”.
Cara Memeriksa Penerima Bansos PKH Melalui Aplikasi
Selain melalui situs web, Anda juga dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos untuk memeriksa status penerima bansos PKH. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Unduh Aplikasi: Download aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store untuk ponsel Android.
- Buat Akun Baru: Pilih opsi ‘Buat Akun Baru’.
- Lengkapi Data Diri: Isi data diri Anda seperti nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat sesuai KTP.
- Unggah Dokumen: Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
- Verifikasi Akun: Setelah akun berhasil dibuat, data Anda akan diverifikasi oleh Kemensos. User ID akan diaktifkan sehingga Anda dapat mengakses aplikasi Cek Bansos.
- Cek Status: Masuk ke halaman utama aplikasi, pilih menu ‘Cek Bansos’, isi data diri sesuai dengan KTP, dan tekan tombol ‘Cari Data’.
Kriteria Penerima PKH 2024
PKH diberikan kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM) yang memenuhi syarat dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kriteria penerima PKH meliputi:
- Ibu hamil, nifas, atau anak balita.
- Anak prasekolah berusia 5-7 tahun.
- Siswa SD/MI/SDLB/Paket A berusia 7-12 tahun.
- Siswa SMP/MTs/SMPLB/Paket B berusia 12-15 tahun.
- Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari bank-bank seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BSI.
Hak Penerima PKH 2024
Penerima PKH 2024 berhak memperoleh berbagai manfaat, antara lain:
- Bantuan uang tunai.
- Pelayanan kesehatan untuk ibu dan anak.
- Pelayanan pendidikan dasar.
- Pelayanan kesejahteraan sosial.
Kewajiban Penerima PKH 2024
Penerima PKH 2024 memiliki kewajiban sebagai berikut:
- Memeriksa kesehatan ibu hamil dan menyusui serta anak-anak usia enam tahun.
- Mengikuti pembelajaran dengan kehadiran minimal 85 persen dari hari efektif sekolah.
- Mengikuti layanan kesehatan bagi anggota keluarga lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.
Baca juga : 20 Inspirasi Kostum Kreatif dan Unik untuk Menyemarakkan 17 Agustus
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2024
Pencairan bansos PKH dilakukan dalam beberapa tahap sepanjang tahun. Tahap pertama dijadwalkan pada bulan Januari, Februari, dan Maret 2024, dengan pencairan yang dimulai pada awal Februari 2024. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat dengan mudah memeriksa apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2024. Pastikan data yang diisi sesuai dengan dokumen resmi seperti KTP dan KK untuk memperlancar proses verifikasi.
Penulis : Rahmat zidan