Panduan Memilih Surat Suara dalam Pemilu 2024
Panduan Memilih Surat Suara dalam Pemilu 2024

Panduan Mencoblos Surat Suara dalam Pemilu 2024

Di Indonesia, proses pemberian suara dalam pemilihan umum dilakukan dengan cara mencoblos surat suara. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 353 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa pemilih harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

Warna Surat Suara Pemilu 2024

Untuk Pemilu 2024, surat suara akan memiliki lima warna berbeda, masing-masing dengan tujuan spesifik:

Baca juga: Karier Menjanjikan Menanti Lulusan Film dan Televisi: Ini Daftar Pekerjaannya!

  • Abu-abu: Untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
  • Hijau: Untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
  • Kuning: Untuk pemilihan anggota DPR.
  • Merah: Untuk pemilihan anggota DPD.
  • Biru: Untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi.

Langkah-langkah Mencoblos Surat Suara

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk mencoblos surat suara dalam Pemilu 2024:

  1. Verifikasi Pendaftaran:
    • Pastikan nama Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Periksa status pendaftaran di situs cekdptonline.kpu.go.id.
  2. Kunjungi Tempat Pemungutan Suara (TPS):
    • Datanglah ke TPS sesuai dengan yang tercantum dalam DPT.
  3. Isi Daftar Hadir:
    • Isi daftar hadir di lokasi TPS.
  4. Verifikasi Identitas:
    • Tunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat formulir pemberitahuan (Model C-6) yang biasanya diberikan sebelum hari pencoblosan.
  5. Pencoblosan Surat Suara:
    • Setelah nama Anda dipanggil, ambil surat suara dan masuk ke bilik suara untuk mencoblos.
    • Gunakan alat yang telah disediakan dan lakukan pencoblosan sesuai ketentuan berikut:
      • Presiden dan Wakil Presiden: Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik dalam satu kotak.
      • DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon di kolom yang sesuai.
    • Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk dan masukkan ke kotak suara yang disediakan.

Kriteria Surat Suara Sah dan Tidak Sah

Berikut adalah kriteria untuk menentukan sah atau tidak sahnya surat suara pada Pemilu 2024:

  • Surat Suara Abu-abu (Presiden dan Wakil Presiden):
    • Sah jika terdapat tanda coblos pada salah satu pasangan calon dan tidak ada tanda coblos di lebih dari satu kolom.
    • Tidak sah jika terdapat tanda coblos di lebih dari satu kolom atau bagian lain selain kolom pasangan calon.
  • Surat Suara Hijau (DPR/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota):
    • Sah jika terdapat tanda coblos pada nama/logo partai politik dan/atau nama/nomor urut calon.
    • Tidak sah jika terdapat tanda coblos pada calon yang tidak memenuhi syarat atau lebih dari satu nama.
  • Surat Suara Merah (DPD):
    • Sah jika terdapat tanda coblos pada kolom satu calon perseorangan dan tidak ada coblosan pada calon lain.
    • Tidak sah jika terdapat beberapa coblosan pada lebih dari satu calon.
  • Surat Suara Biru (DPRD Provinsi):

Baca juga: Lulusan Film dan Televisi, Tahu Nggak? Ini Pekerjaan yang Bisa Jadi Karier Impianmu!

  • Sah jika terdapat tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPRD Provinsi.
  • Tidak sah jika tidak ada tanda coblos pada nomor atau tanda gambar yang disediakan.

Dengan memahami langkah-langkah pencoblosan dan kriteria sahnya surat suara, Anda dapat memastikan hak suara Anda dihitung dengan benar dalam Pemilu 2024. Patuhilah petunjuk dan peraturan yang diberikan oleh petugas TPS untuk kelancaran proses pemilihan.

penulis: Farii

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *