Cara Cek NIK Terdaftar di KPU untuk Pemilu 2024 dan Langkah Jika Tidak Terdaftar
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Dalam rangka persiapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun dan memperbarui daftar pemilih melalui Daftar Pemilih Sementara (DPS). Masyarakat dapat mengecek apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Berikut ini adalah panduan untuk memeriksa NIK yang terdaftar di KPU sebagai pemilih pada Pemilu 2024.
Langkah-langkah Mengecek NIK Terdaftar di KPU
Baca juga: Syarat dan Prosedur Pengajuan Gugatan Sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi
- Buka Laman Info Pemilu KPU: Kunjungi situs resmi KPU dan akses halaman utama yang berisi informasi seputar Pemilu 2024.
- Pilih Menu “Cek DPT Online”: Klik menu “Cek DPT Online” untuk masuk ke laman khusus pengecekan data pemilih.
- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan): Di laman cekdptonline.kpu.go.id, isi kolom “Pencarian Data Pemilih” dengan NIK Anda yang terdiri dari 16 digit.
- Klik “Pencarian”: Setelah mengisi NIK, tekan tombol “Pencarian” untuk melihat hasil pencarian.
- Periksa Hasil Pencarian: Jika NIK terdaftar, informasi mengenai nama dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan muncul sesuai data yang tercatat.
- Peringatan Jika Tidak Terdaftar: Jika NIK Anda tidak ditemukan, akan muncul pesan yang menyatakan bahwa data tidak terdaftar atau keliru.
Langkah yang Harus Diambil Jika NIK Tidak Terdaftar
Jika NIK Anda tidak terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024, berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan:
- Lapor ke DPS Terdekat: Segera melaporkan diri ke DPS terdekat untuk mendaftarkan NIK Anda.
- Lokasi Tempat Pelaporan:
- Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan.
- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
- KPU kabupaten/kota.
- KPU provinsi.
- KPU pusat.
- Syarat Pelaporan: Bawa Kartu Keluarga (KK) atau e-KTP untuk memudahkan proses verifikasi dan penginputan data ke DPS sebelum dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi maupun pusat.
Syarat Menjadi Pemilih di Pemilu 2024
Untuk berpartisipasi sebagai pemilih dalam Pemilu 2024, Warga Negara Indonesia (WNI) harus memenuhi syarat berikut:
Baca juga: Apa yang Diharapkan dari Gelar Kesehatan Masyarakat: Kelebihan dan Kekurangannya
- Usia 17 Tahun atau Lebih: Warga yang sudah berusia 17 tahun atau lebih.
- Status Kawin atau Pernah Kawin: Pemilih yang sudah atau pernah menikah.
- Hak Politik Tidak Dicabut oleh Pengadilan: Pemilih yang hak politiknya tidak sedang dicabut oleh pengadilan.
Pastikan untuk memeriksa status pendaftaran pemilih secara berkala agar data tetap sesuai menjelang Pemilu 2024. Jika ada ketidaksesuaian, segera ambil langkah koreksi yang diperlukan. Partisipasi Anda dalam pemilihan adalah hak demokratis yang penting untuk dijaga.
penulis: Farii