Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI). KTP-el tidak hanya berfungsi sebagai media untuk menyimpan informasi dasar pemilik, seperti nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tetapi juga mencantumkan elemen penting lainnya, termasuk foto. Bagi masyarakat yang ingin mengganti foto pada KTP-el, penting untuk mengikuti syarat dan prosedur yang telah ditetapkan.

Baca Juga : 10 Cara Efektif Menjaga Kesehatan Mental Demi Kehidupan yang Lebih Bahagia

Menurut Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, prosedur penggantian atau perubahan foto pada KTP diatur dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el. Pasal 4 ayat (2) huruf h dari peraturan ini menyebutkan bahwa foto adalah elemen data dinamis pada KTP-el yang dapat diubah.

Persyaratan Penggantian Foto KTP

Meskipun proses penggantian foto KTP relatif mudah, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat sebelum melaksanakan perubahan tersebut. Dokumen-dokumen yang wajib diserahkan ke Dinas Dukcapil adalah sebagai berikut:

  1. KTP elektronik yang lama.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Ketentuan Penggantian Foto KTP

Proses penggantian foto KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW, sehingga mempermudah masyarakat untuk langsung mendatangi Dinas Dukcapil. Beberapa ketentuan yang memungkinkan penggantian foto KTP meliputi:

  1. Foto KTP dapat diganti jika gambar atau foto terlihat buram, tidak jelas, terkelupas, atau mengalami kerusakan lainnya.
  2. Foto KTP juga dapat diubah jika terdapat perubahan penampilan pemilik kartu, seperti penggunaan hijab oleh perempuan yang sebelumnya tidak mengenakannya atau setelah menjalani prosedur operasi.

Langkah-Langkah Penggantian Foto KTP

Setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, berikut adalah langkah-langkah untuk mengganti foto pada KTP:

  1. Kunjungi Kantor Dinas Dukcapil: Pergilah ke kantor Dinas Dukcapil terdekat.
  2. Ajukan Permohonan: Sampaikan permohonan penggantian foto KTP kepada petugas loket.
  3. Serahkan Dokumen: Berikan KTP asli yang lama dan fotokopi KK untuk pemeriksaan oleh petugas.
  4. Isi Formulir: Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang harus ditandatangani dan dilengkapi materai.
  5. Proses Administrasi: Setelah administrasi selesai, pemohon akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto.

Baca juga : Pembaruan Pencairan Bantuan Beras 10 Kg Melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

  1. Verifikasi Data: Sebelum foto diambil, petugas akan melakukan verifikasi data menggunakan pemindai sidik jari.
  2. Pengambilan Foto: Foto baru akan diambil oleh petugas.
  3. Cetak KTP Baru: KTP elektronik dengan foto terbaru akan siap dicetak.

Perlu dicatat bahwa proses penggantian foto KTP di Dinas Dukcapil tidak dikenakan biaya, alias gratis.

Tips Foto untuk KTP

Agar hasil foto KTP sesuai dengan harapan, pertimbangkan beberapa tips berikut:

  1. Posisi Kepala: Hindari mengangkat dagu terlalu tinggi atau menggerakkan kepala ke belakang.
  2. Riasan: Gunakan riasan yang sesuai dan rapikan rambut.
  3. Ekspresi Wajah: Hindari ekspresi cemberut atau senyum terlalu lebar.
  4. Pakaian: Disarankan untuk mengenakan pakaian dengan warna gelap dan rapi.

Dengan memperhatikan langkah-langkah dan tips di atas, diharapkan proses penggantian foto KTP dapat berlangsung lancar dan menghasilkan foto yang memuaskan. Selamat melakukan pembaruan KTP Anda dengan foto terbaru!

Penulis : Farid

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *