Ijazah merupakan dokumen formal yang menunjukkan penyelesaian pendidikan seseorang. Namun, kurangnya perhatian dalam penyimpanan dapat menyebabkan kerusakan atau kehilangan ijazah. Ketika ijazah hilang, proses penggantian menjadi penting untuk dilakukan.
Meskipun kehilangan atau kerusakan ijazah tidak menghentikan kemungkinan mendapatkan dokumen pengganti, biasanya sekolah atau perguruan tinggi dapat mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sebagai alternatif. Meskipun SKPI memiliki nilai yang setara, ia tidak sepenuhnya menggantikan ijazah asli.
Mengurus ijazah yang hilang memerlukan beberapa langkah konkret yang harus dilakukan secara langsung dan tidak dapat diproses secara daring. Berikut adalah panduan langkah demi langkah:
Ijazah Sekolah yang Hilang
- Laporan Kehilangan di Polsek
- Langkah pertama adalah melaporkan kehilangan ijazah di kantor Polsek setempat. Sertakan fotokopi ijazah dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam laporan tersebut.
- Kunjungi Sekolah Penerbit Ijazah
- Setelah laporan kehilangan dibuat, kunjungi sekolah yang menerbitkan ijazah untuk membuat Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Jika sekolah tersebut sudah tidak beroperasi, langkah ini bisa dilewati.
- Persyaratan untuk pembuatan SKPI meliputi: materai sebesar Rp6.000 (2 buah), pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar, surat penerimaan laporan kehilangan dari Polsek, serta fotokopi ijazah yang hilang.
- Kunjungi Dinas Pendidikan Lokal
- Selanjutnya, kunjungi dinas pendidikan yang relevan dengan lokasi sekolah untuk mendapatkan tanda tangan pejabat pada SKPI.
- Persyaratan tambahan meliputi: surat pernyataan tanggung jawab mutlak, surat pernyataan dari dua orang teman seangkatan sekolah, fotokopi ijazah saksi yang dilegalisir, surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polsek, fotokopi KTP, dan fotokopi ijazah yang dilegalisir.
- Jika sekolah tidak aktif, sertakan tambahan materai Rp6.000 (2 buah) dan pas foto 3×4 (2 lembar).
- Simpan dan Legalisasi SKPI
- Setelah proses selesai, simpan SKPI dengan baik dan buatlah fotokopi yang dilegalisir. SKPI ini dianggap sah dan dapat berfungsi sebagai pengganti ijazah asli yang hilang.
Ijazah Kuliah yang Hilang
Prosedur untuk mendapatkan SKPI pada tingkat Diploma atau Sarjana mirip dengan prosedur untuk tingkat sekolah, tetapi persyaratan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan institusi.
Langkah-langkah umum meliputi:
- Membuat surat permohonan kepada rektor melalui tata usaha kampus.
- Menyertakan surat laporan kehilangan dari Polsek atau ijazah rusak, pas foto berwarna, dan materai sebesar Rp6.000.
Perlu dicatat bahwa permohonan pembuatan SKPI tidak dapat dilakukan secara daring. Semua proses harus dilakukan secara langsung oleh pihak yang bersangkutan.
Melakukan langkah-langkah ini dengan cermat dan sesuai dengan persyaratan akan memastikan proses penggantian ijazah yang hilang atau rusak dapat dilakukan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
penulis: Farii