Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga yang berusia 17 tahun ke atas. KTP tidak hanya berfungsi sebagai identitas diri, tetapi juga menjadi syarat untuk berbagai keperluan administrasi seperti melamar pekerjaan, keperluan medis, perjalanan, sekolah, membayar pajak, dan lain-lain.

Namun, KTP bisa mengalami kerusakan akibat penyimpanan yang kurang baik, terbakar, atau kecelakaan. Jika KTP rusak, Anda dapat mengurus penggantinya di Disdukcapil sesuai domisili. Berikut adalah cara mengurus KTP rusak, baik secara online maupun manual.

Baca Juga :Tips Praktis Mendapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp200.000 Setiap Hari

Syarat Mengganti KTP Rusak

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengganti KTP yang rusak. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen tersebut benar-benar milik pemohon. Pasal 21 Perpres Nomor 96 Tahun 2018 menyebutkan syarat-syarat yang harus dibawa untuk mengganti KTP rusak.

Syarat Mengganti KTP Rusak:

  1. Membawa KTP yang rusak.
  2. Membawa Kartu Keluarga (KK).

Syarat Mengganti KTP Rusak bagi Orang Asing dengan Izin Tinggal Tetap:

  1. Membawa KTP yang rusak.
  2. Membawa dokumen perjalanan.
  3. Membawa kartu izin tinggal tetap.

Proses Mengganti KTP Rusak di Disdukcapil

Ganti KTP Rusak Secara Manual

  1. Persiapkan KTP yang rusak dan Kartu Keluarga (KK) yang sudah difotokopi.
  2. Datangi kelurahan atau kantor desa dengan membawa dokumen persyaratan. Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru untuk dibawa ke kantor camat.
  3. Datangi kantor kecamatan atau Disdukcapil dengan membawa dokumen persyaratan dan surat pengantar dari kelurahan untuk verifikasi.
  4. Tidak perlu mengambil sidik jari, tanda tangan, atau foto terbaru karena data sudah tersimpan di sistem.
  5. Setelah KTP selesai diproses, pemilik dapat mengambilnya langsung tanpa diwakilkan.

Ganti KTP Rusak Secara Online

  1. Persiapkan dokumen seperti foto/scan KK dan scan KTP lama atau asli.
  2. Buka situs web Disdukcapil sesuai domisili atau di Disdukcapil Medan untuk wilayah Medan.
  3. Isi dan lengkapi formulir yang disediakan dengan memasukkan NIK, KK, Nama Lengkap, dan mengunggah dokumen yang diminta.
  4. Tunggu proses pengajuan penggantian KTP yang dilakukan oleh petugas.
  5. Setelah selesai, KTP dapat segera diambil di Disdukcapil.

Baca Juga : Prakerja Gelombang 62 Akan Dibuka Besok : Panduan Mudah untuk Memeriksa Pencairan dan Besaran Bantuan PKH Tahap 3 Tahun 2023

Jika KTP yang rusak adalah e-KTP, penggantian dapat dilakukan dengan cara yang sama seperti KTP manual. Penggantian e-KTP tidak memerlukan proses perekaman ulang untuk data yang ada. Proses ini dilakukan tanpa merekam sidik jari baru, tanpa tanda tangan ulang, serta tanpa foto ulang kecuali jika ada perubahan data.

Kesimpulan

Mengurus penggantian KTP yang rusak dapat dilakukan dengan mudah baik secara online maupun manual. Memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku akan membantu memperlancar proses penggantian KTP rusak di Disdukcapil sesuai domisili.

Penulis : Ahmad Fauzansyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *