BPJS Kesehatan menyediakan jaminan kesehatan bagi peserta yang memerlukan layanan kesehatan di seluruh Indonesia. Untuk mempermudah peserta, BPJS Kesehatan telah mengembangkan fitur-fitur berbasis teknologi seperti JKN-pay untuk kemudahan pembayaran, Rujukan Online untuk kepastian pelayanan, serta konsultasi online dengan dokter.
Selain itu, BPJS Kesehatan aktif memberikan sosialisasi mengenai manfaat kepesertaan kepada masyarakat. Layanan skrining kesehatan juga dapat diakses secara daring. Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan di kantor BPJS atau secara online melalui situs resmi BPJS Kesehatan. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online tanpa harus datang ke kantor.
Baca Juga : Igor Tolic Sosok Pengganti Goran Paulic di Persib
Persyaratan dan Dokumen untuk Pendaftaran BPJS Kesehatan Secara Online
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- NPWP
- Nomor Handphone
- Buku Rekening
- Pas foto ukuran 3×4 (ukuran digital maksimal 50 kb)
- Alamat email
Langkah-langkah Daftar BPJS Kesehatan Secara Online
Setelah melengkapi persyaratan, Anda dapat langsung mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran BPJS Kesehatan secara online menggunakan aplikasi Mobile JKN:
Baca Juga : Mengenal Jurusan Periklanan: Kurikulum, Peluang Kerja, dan Tantangannya
- Unduh aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda, lalu klik “Daftar”.
- Pilih “Pendaftaran Peserta Baru”.
- Baca ketentuan pendaftaran, lalu klik “Setuju”.
- Masukkan NIK KTP dan ketik kode captcha. Halaman akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan.
- Isi data diri, lalu klik “Selanjutnya”.
- Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi.
- Masukkan alamat email yang aktif, klik “Simpan”.
- Kode verifikasi akan dikirimkan melalui alamat email yang didaftarkan.
- Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN.
- Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.
Setelah menyelesaikan pendaftaran BPJS Kesehatan secara online dan melakukan pembayaran, peserta resmi terdaftar di BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN atau dicetak sebagai kartu fisik atau menggunakan kartu digital setiap kali akan berobat di fasilitas kesehatan.
Apabila mengalami kendala saat melakukan pendaftaran, Anda dapat menghubungi layanan BPJS Kesehatan melalui nomor 165 atau layanan PANDAWA.
Penulis : Ahmad Fauzansyah