Pengantar

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti identifikasi dan izin bagi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Individu yang telah memenuhi persyaratan usia, administrasi, dan kesehatan dapat mengajukan permohonan SIM melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat. Kini, proses ini juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Proses Pendaftaran SIM Online

Dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri, calon pengemudi dapat mengikuti tes teori dari rumah. Namun, untuk tes praktik, tetap diperlukan kunjungan ke Satpas.

Baca Juga : Sakit Perut di Sebelah Kanan: Penyebab, Gejala, dan Cara Penanganannya

Langkah-langkah Pendaftaran SIM Online:

  1. Unduh Aplikasi: Aplikasi Digital Korlantas Polri dapat diunduh melalui Play Store atau App Store dengan mencari “SINAR, SIM Nasional Presisi”.
  2. Akses Website: Buka situs web Korlantas Polri (http://sim.korlantas.polri.go.id/) dan pilih menu “Pendaftaran SIM Online”.
  3. Isi Formulir Pendaftaran: Masukkan data pribadi, jenis SIM yang diinginkan (A, B1, B2, C, D), jenis permohonan, Polda, dan Satpas untuk ujian.
  4. Isi Data Darurat: Masukkan informasi kontak darurat.
  5. Konfirmasi dan Pembayaran: Periksa kembali data yang telah diisi dan lakukan pembayaran biaya pembuatan SIM.
  6. Pilih Metode Pembayaran: Pilih metode pembayaran yang tersedia dan sesuai.
  7. Jadwal Kedatangan: Tentukan jadwal kunjungan ke Satpas.
  8. Rekening Pengembalian Dana: Isi informasi rekening untuk pengembalian dana jika proses pembuatan SIM tidak dapat dilanjutkan.
  9. Setujui Pendaftaran: Setujui proses pendaftaran SIM online.

Persyaratan Mengurus SIM Online 2023

  1. Persyaratan Usia:
    • SIM A, C, D, dan D1: minimal 17 tahun
    • SIM C1: minimal 18 tahun
    • SIM C2: minimal 19 tahun
    • SIM A dan B1: minimal 20 tahun
    • SIM B2: minimal 21 tahun
    • SIM B1 Umum: minimal 22 tahun
    • SIM B2 Umum: minimal 23 tahun
  2. Persyaratan Administrasi:
    • Mengisi formulir pendaftaran dan menunjukkan bukti pendaftaran elektronik.
    • Menyerahkan E-KTP atau dokumen keimigrasian asli dan fotokopi.
    • Menyerahkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli.
    • Warga negara asing yang bekerja di Indonesia harus menyerahkan fotokopi surat izin kerja.
    • Melakukan perekaman biometrik (sidik jari, pengenalan wajah, retina mata).
    • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
  3. Persyaratan Kesehatan:
    • Menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan rohani.
  4. Persyaratan Lulus Ujian:
    • Lulus ujian teori, keterampilan melalui simulator, dan praktik.

Biaya Pendaftaran SIM 2023

Baca Juga : Peluang Kerja di BUMN PT Pertamina Kini Tersedia, Ini Persyaratannya yang Harus Diketahui

Biaya administrasi untuk pembuatan SIM dan tes yang dilakukan adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B: Rp 120.000
  • SIM B2: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C1: Rp 100.000
  • SIM C2: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D1: Rp 50.000

Catatan: Biaya tersebut belum termasuk biaya asuransi, tes psikologi, dan tes kesehatan.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat mengurus SIM secara online dengan lebih mudah dan efisien. Pastikan semua data yang diberikan akurat untuk menghindari kesalahan dalam proses pendaftaran.

penulis : M.aditya fadillah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *