Di tengah kemajuan teknologi, banyak orang menggunakan lebih dari satu kartu SIM dalam satu smartphone. Namun, ada kalanya seseorang memutuskan untuk berhenti menggunakan salah satu nomor, baik karena jarang dipakai atau ingin beralih ke operator lain.

Bagi Anda yang menggunakan Telkomsel dan memiliki nomor yang sudah tidak digunakan, sangat penting untuk melakukan proses unregistrasi (unreg) terlebih dahulu. Proses ini bertujuan untuk menghapus Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di sistem Telkomsel.

Baca Juga: DPR Setujui RUU Pilkada Anulir Putisan MK No 60 dan 70, PDIP Sindir Beda Perlakuan saat Putusan No 90

Kebijakan Registrasi Kartu SIM

Perlu diketahui, kebijakan registrasi kartu SIM diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kartu Prabayar Seluler. Aturan ini telah berlaku sejak tahun 2018.

Cara Unregistrasi Kartu Telkomsel yang Masih Aktif

Bagi Anda yang memiliki nomor Telkomsel yang masih aktif, berikut adalah tiga metode mudah untuk melakukan unregistrasi:

1. Melalui SMS:

  1. Buka aplikasi SMS di smartphone Anda.
  2. Buat pesan baru dengan format: UNREG#NIK (contoh: UNREG#445002810028136).
  3. Kirim pesan tersebut ke nomor 4444.
  4. Tunggu balasan dari Telkomsel yang mengonfirmasi proses unregistrasi.

2. Melalui USSD (Dial-Up):

  1. Buka aplikasi panggilan di smartphone Anda.
  2. Ketik *444# pada keypad, kemudian tekan panggil/call.
  3. Pilih opsi nomor 3 untuk unregistrasi.
  4. Masukkan NIK yang digunakan saat registrasi.
  5. Tunggu balasan dari Telkomsel yang mengonfirmasi unregistrasi.

3. Melalui GraPARI:

Jika Anda mengalami kesulitan dengan metode online, kunjungi GraPARI terdekat.

  1. Customer service di GraPARI akan membantu proses unregistrasi.
  2. Pastikan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan saat registrasi.

Cara Unregistrasi Kartu Telkomsel yang Hilang atau Rusak

Apabila kartu Telkomsel Anda hilang atau rusak, Anda tidak dapat menggunakan metode SMS atau USSD. Untuk unregistrasi, kunjungi kantor GraPARI terdekat dengan membawa KTP yang digunakan saat registrasi. Customer service akan membantu Anda dalam proses unregistrasi.

Unregistrasi Kartu Telkomsel yang Sudah Hangus

Jika nomor Telkomsel Anda sudah melewati masa tenggang dan hangus, Anda tidak perlu melakukan unregistrasi karena nomor tersebut akan otomatis hangus dan tidak dapat digunakan kembali. Namun, jika ingin mengaktifkan kembali nomor yang telah hangus, Anda dapat melakukan reaktivasi melalui 88889# atau dengan mengunjungi GraPARI terdekat.

Baca Juga: Jangan Lewat Jalan Ini! Mulai Pukul 09.00 Ada Demo Ribuan Buruh

Kontak Telkomsel

Jika Anda mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Telkomsel melalui:

  • Call Center Telkomsel: 188
  • Email: cs@telkomsel.co.id
  • Twitter: @Telkomsel
  • Facebook: Telkomsel
  • Instagram: @telkomsel
  • TikTok: telkomsel

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat melakukan unregistrasi nomor Telkomsel dengan mudah dan efisien. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda dalam mengelola nomor Telkomsel dengan lebih baik.

Penulis: Vharel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *