Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan program publik yang dirancang untuk melindungi pekerja dari risiko keuangan, baik selama masa kerja maupun setelah pensiun. Program ini memberikan jaminan keselamatan bagi pekerja dan memastikan kesejahteraan mereka saat memasuki masa pensiun. Meski demikian, peserta juga dapat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan sebelum pensiun, dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015.

Baca juga : Pengaruh Pernikahan Dini terhadap Remaja: Implikasi dan Konsekuensi

Ketentuan Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan sebagian oleh peserta yang masih aktif bekerja. Berdasarkan ketentuan, peserta yang telah memiliki masa kepesertaan selama 10 tahun berhak mencairkan dana JHT sebesar 10% atau 30%. Pencairan 10% ditujukan untuk tunjangan pensiun, sementara 30% untuk biaya perumahan. Namun, peserta hanya dapat memilih salah satu dari dua opsi tersebut.

Setelah pencairan sebesar 10% atau 30%, peserta dapat mencairkan sisa saldo JHT hingga 100% ketika sudah tidak bekerja lagi, baik karena pensiun, berhenti, atau dipecat. Dana JHT dapat dicairkan sepenuhnya jika peserta tidak bekerja selama satu bulan setelah masa kerja berakhir.

Cara Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan kemudahan pencairan dana secara online melalui portal dan aplikasi resmi. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:

1. Pencairan Dana Melalui Portal Lapak Asik

Anda dapat mengajukan klaim dana JHT secara online melalui portal Lapak Asik dengan langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Masukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan nomor keanggotaan.
  3. Sistem akan secara otomatis memeriksa kelayakan data Anda.
  4. Setelah verifikasi, lengkapi data yang diperlukan sesuai petunjuk pada portal.
  5. Unggah dokumen yang diminta.
  6. Peserta akan dihubungi untuk wawancara melalui video call sesuai jadwal yang ditentukan dalam notifikasi (pastikan dokumen asli siap).
  7. Setelah proses selesai, dana akan dicairkan ke rekening bank yang terdaftar.

2. Pencairan Dana Melalui Aplikasi JMO

Selain portal, Anda juga dapat menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) untuk pencairan dana JHT dengan langkah-langkah berikut:

  1. Buka aplikasi JMO dan pilih opsi “Jaminan Hari Tua.”
  2. Pilih “Klaim JHT” dan ikuti instruksi yang diberikan.
  3. Masukkan informasi keanggotaan dan unggah dokumen yang diperlukan.
  4. Lakukan swafoto (selfie) sesuai petunjuk BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Masukkan detail NPWP dan nomor rekening bank yang valid untuk penarikan dana.
  6. Setelah proses autentikasi selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening bank yang telah terdaftar.

Cara Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

Selain online, pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:

  1. Bawa dokumen persyaratan asli dan salinannya.
  2. Lengkapi formulir permohonan pencairan JHT.
  3. Lakukan proses wawancara dan validasi data.
  4. Ikuti survei kepuasan pelanggan (jika tersedia).
  5. Tunggu hingga saldo JHT ditransfer ke rekening Anda.

Baca juga : Perbedaan Antara Transkripsi dan Translasi dalam Proses Sintesis Protein

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah, baik secara online maupun langsung di kantor cabang. Pastikan semua persyaratan dan dokumen yang diperlukan telah dipenuhi untuk mempercepat proses pencairan dana.

Penulis : Rahmat zidan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *