BPJS Ketenagakerjaan: BPU dan PU – Jenis, Manfaat, dan Cara Pendaftaran

BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang menyediakan perlindungan jaminan sosial bagi peserta dan keluarganya. Terdapat dua kategori kepesertaan yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Penerima Upah (PU).

Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)

Kepesertaan BPU ditujukan bagi pekerja mandiri, seperti pengusaha, seniman, dokter, pengacara, freelancer, serta pekerja sektor informal seperti petani, sopir angkutan umum, mitra ojol, pedagang, dan nelayan. Peserta BPU dapat mendaftar pada tiga program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

baca juga : Periksa Nama Anda Sekarang! Panduan Cek Penerima Bansos KIS PBI-JK 2024

  1. Jaminan Hari Tua (JHT)
  2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  3. Jaminan Kematian (JKM)

Iuran JKK untuk BPU adalah 1% dari penghasilan dengan nominal minimal Rp 10.000 hingga Rp 207.000. Sedangkan iuran JKM sebesar Rp 6.800 per bulan. Iuran JHT adalah 2% dari penghasilan dengan nominal mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 414.000.

Penerima Upah (PU)

Kepesertaan PU ditujukan bagi pekerja yang menerima upah, gaji, dan imbalan dari pemberi kerja, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan swasta, dan karyawan BUMN. Program yang tersedia bagi PU lebih banyak dibandingkan BPU, di antaranya:

  1. Jaminan Hari Tua (JHT)
  2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  3. Jaminan Pensiun (JP)
  4. Jaminan Kematian (JKM)

Iuran untuk PU dibayarkan langsung oleh perusahaan dengan pembagian persentase yang bervariasi. Misalnya, iuran JHT sebesar 5,7% dibagi menjadi 3,7% dari perusahaan dan 2% dari pekerja. Iuran JKK bervariasi tergantung pada risiko pekerjaan. Iuran JKM adalah 0,3% dari upah, dan iuran JP sekitar 3% dengan pembagian 2% dari perusahaan dan 1% dari pekerja.

Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan BPU

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan BPU:

  1. Kunjungi situs web BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu.
  2. Pilih “Pendaftaran Peserta”.
  3. Pilih “Individu (Pekerja BPU)”.
  4. Masukkan alamat email dan kode captcha.
  5. Klik “Daftar”.
  6. Lakukan pembayaran sesuai jumlah iuran yang tertera dalam kode iuran yang dikirim melalui email.

Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan PU

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan PU:

  1. Kunjungi situs web BPJS Ketenagakerjaan di https://pom.bpjsketenagakerjaan.go.id/pu.
  2. Pilih “Pendaftaran Peserta”.
  3. Pilih “Penerima Upah”.
  4. Masukkan alamat email dan kode captcha.
  5. Klik “Daftar”.
  6. Periksa email Anda, klik tautan aktivasi pendaftaran, dan lengkapi data dengan lengkap.
  7. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email.

baca juga : Panduan Praktis Membuat PPT di Laptop dengan Mudah

Peserta akan mendapatkan kartu digital yang dapat diambil di kantor cabang terdekat atau dikirim melalui email.


Artikel ini memberikan informasi lengkap mengenai jenis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, manfaat yang diperoleh, dan panduan pendaftaran baik untuk pekerja bukan penerima upah maupun penerima upah. Dengan informasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memahami dan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kebutuhan mereka.

penulis : seto bayu aji

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *