Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah sistem informasi yang digunakan pemerintah untuk menentukan penerima berbagai program bantuan sosial (bansos), termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Keluarga Harapan (PKH). Selain itu, DTKS juga menjadi dasar pendaftaran untuk program-program bantuan lain seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Prakerja.
DTKS berfungsi sebagai basis data terpadu yang mencakup informasi tentang Penerima Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial (PBPS), serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). Sistem ini secara khusus menargetkan keluarga miskin dan rentan miskin di Indonesia, memastikan bantuan sosial disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, serta meminimalkan risiko penyimpangan dan penyalahgunaan.
Baca juga: KTT ASEAN: Menyelami Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN dan KTT ASEAN 2023
Contents
Cara Memeriksa Status DTKS
Untuk menerima bantuan sosial, langkah pertama adalah memeriksa apakah nama Anda terdaftar dalam DTKS. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status data DTKS Anda:
- Akses Situs Resmi: Kunjungi situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/ melalui browser.
- Masukkan Data Lokasi: Isi informasi provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal Anda.
- Masukkan Identitas: Isi nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda dan kode keamanan yang disediakan.
- Cari Data: Klik tombol “Cari Data” untuk memulai pencarian. Sistem akan menampilkan status Anda sebagai penerima manfaat berdasarkan data yang Anda masukkan.
Jika nama Anda belum terdaftar, Anda masih dapat mendaftar untuk program bantuan sosial melalui proses pendaftaran DTKS.
Cara Mendaftar DTKS untuk Program KIP, KIS, dan Kartu Prakerja
Anda dapat mendaftar ke DTKS baik secara online maupun offline. Berikut adalah panduan untuk masing-masing metode:
Pendaftaran Secara Online
- Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi resmi dari Play Store ke perangkat seluler Anda.
- Buat Akun Baru: Klik “Buat Akun Baru” dan masukkan data diri seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta nama lengkap sesuai KK dan KTP.
- Verifikasi Identitas: Unggah foto KTP dan foto selfie Anda memegang KTP untuk verifikasi identitas.
- Selesaikan Pendaftaran: Setelah mengisi dan mengunggah data dengan benar, klik “Buat Akun Baru”. Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email.
- Ajukan Usulan: Setelah akun aktif, akses aplikasi dan klik “Daftar Usulan”. Isi informasi diri dan pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.
Pendaftaran Secara Offline
Baca juga: Mengupas Demokrasi Terpimpin: Pengertian, Tujuan, Ciri, Kelebihan, Kelemahan, dan Penyimpangannya
- Kunjungi Kantor Desa/Kelurahan: Daftarkan diri Anda di kantor desa/kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
- Proses Musyawarah: Informasi dari musyawarah desa/kelurahan akan digunakan untuk menentukan kelayakan pendaftaran DTKS.
- Verifikasi Data: Data yang dikumpulkan akan diverifikasi oleh dinas sosial melalui kunjungan ke rumah tangga dan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
- Verifikasi Lanjut: Data yang telah diverifikasi di tingkat desa akan diverifikasi lebih lanjut oleh pemerintah daerah dan nasional sebelum disahkan sebagai penerima bantuan.
Dengan memahami langkah-langkah ini, Anda dapat memanfaatkan DTKS untuk mengakses bantuan sosial dengan lebih mudah dan terstruktur. Pastikan Anda mengikuti prosedur pendaftaran dengan benar untuk meningkatkan peluang Anda mendapatkan bantuan yang diperlukan.
penulis: Farii