Permendikbud Ristek 46: Cara Pembentukan TPPK di Sekolah yang Sesuai

Setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 46 Tahun 2023, sekolah diharapkan untuk segera membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Sekolah yang belum membentuk TPPK diwajibkan untuk melakukannya sesuai dengan ketentuan Permendikbud Ristek tersebut. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, beragam, dan aman bagi seluruh anggota komunitas pendidikan.

TPPK memiliki peran krusial dalam satuan pendidikan, yaitu untuk mengimplementasikan langkah-langkah pencegahan dan penanganan kekerasan dengan respons yang cepat. Sekolah yang belum melaporkan pembentukan TPPK ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Portal PPKSP akan mendapatkan peringatan dari sistem.

baca juga :Kepala Suku Peserta PMM Inbound Universitas Teknokrat Indonesia Apresiasi Tinggi Rektor

Berikut adalah prosedur pembentukan TPPK di sekolah menurut Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023:

  1. Komposisi Anggota TPPK: TPPK harus terdiri dari jumlah anggota ganjil, minimal tiga orang, yang meliputi:
    • Pendidik (tidak termasuk kepala satuan pendidikan)
    • Anggota komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali siswa
    • Opsional: Perwakilan tenaga kependidikan sebagai tenaga administrasi
    Untuk sekolah non-formal, anggota TPPK hanya terdiri dari unsur pendidik (tidak termasuk kepala satuan pendidikan).
  2. Persyaratan Anggota TPPK:
    • Tidak pernah terbukti melakukan tindakan kekerasan.Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih.Tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat.
    Semua persyaratan ini harus didukung dengan surat pernyataan yang ditandatangani dan dilengkapi dengan materai.

baca juga :Rektor Universitas Teknokrat Ikuti Kegiatan Mentan dan Wakasal di Mako Lanal Lampung

  1. Pembentukan TPPK di PAUD: Untuk satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) yang tidak memiliki sumber daya manusia (SDM) cukup, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dapat membentuk TPPK dari gabungan beberapa satuan PAUD, dengan tetap memperhatikan keterwakilan unsur dan syarat keanggotaan.
  2. Pelaporan: Setelah pembentukan TPPK, langkah selanjutnya adalah melaporkannya ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengunggah surat keputusan penetapan TPPK melalui laman resmi yang telah disediakan.

Prosedur ini harus dipahami dan diterapkan oleh kepala sekolah, anggota komite sekolah, serta orang tua/wali siswa untuk mendukung upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan inklusif.

penulis:Farii

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *