Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi setiap pengendara kendaraan bermotor guna menjaga legalitas berkendara. SIM memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitannya, dan harus diperpanjang sebelum masa berlaku tersebut habis. Jika SIM tidak diperpanjang setelah masa berlaku habis, pemilik harus mengajukan SIM baru. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk memperpanjang SIM setidaknya 90 hari sebelum masa berlakunya habis.

Kini, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, sehingga pemohon tidak perlu lagi mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS). Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara perpanjangan SIM secara online, termasuk syarat dan biaya yang dibutuhkan.

Cara Perpanjangan SIM Online Tahun 2024

Berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:

  1. Unduh Aplikasi
    Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store.
  2. Registrasi Aplikasi
    Buka aplikasi, masukkan nomor telepon, dan verifikasi menggunakan kode OTP yang dikirim melalui SMS. Buat dan konfirmasi PIN untuk menjaga keamanan aplikasi.
  3. Isi Profil dan Aktivasi Akun
    Lengkapi profil dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan alamat email. Aktivasi akun akan dikirimkan melalui email.
  4. Verifikasi E-KTP
    Lakukan verifikasi identitas melalui Liveness Detection di aplikasi menggunakan E-KTP.
  5. Persiapkan Dokumen Pendukung
    Pastikan Anda memiliki dokumen berikut:
    • E-KTP
    • Foto SIM lama
    • Tanda tangan di atas kertas putih polos
    • Pas foto dengan latar belakang biru
  6. Lakukan Tes Kesehatan dan Psikologi
    Untuk tes kesehatan jasmani, kunjungi erikkes.id, sementara tes psikologi dilakukan melalui app.eppsi.id.
  7. Ajukan Perpanjangan SIM
    Pilih menu SIM di aplikasi dan pilih opsi “Perpanjangan SIM”. Unggah dokumen yang diperlukan.
  8. Pilih SATPAS Penerbit dan Metode Pengiriman
    Pilih SATPAS yang akan menerbitkan SIM dan tentukan metode pengiriman, apakah ingin diambil di SATPAS atau dikirim melalui POS Indonesia.
  9. Lakukan Pembayaran
    Lakukan pembayaran melalui Virtual Account BNI sesuai dengan instruksi di aplikasi.
  10. Pantau Status Transaksi
    Periksa status pengajuan di menu “Transaksi” aplikasi secara berkala hingga SIM baru selesai diproses.
  11. Konfirmasi Penerimaan SIM
    Setelah SIM diterima, lengkapi indeks kepuasan pelanggan pada aplikasi. SIM akan terdigitalisasi setelah Anda menekan tombol “Perbarui”.

Syarat Dokumen untuk Perpanjangan SIM Online

Sebelum mengajukan perpanjangan SIM secara online, pastikan Anda sudah mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • SIM lama yang masa berlakunya akan habis
  • E-KTP
  • Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes jasmani)
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto dengan latar belakang biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih

Pastikan semua dokumen tidak buram agar proses verifikasi berjalan lancar.

Durasi Proses Perpanjangan SIM Online

Proses perpanjangan SIM online umumnya membutuhkan waktu 3 hingga 7 hari kerja. Namun, dalam situasi tertentu, misalnya lonjakan permohonan di SATPAS, waktu pemrosesan bisa lebih lama. Waktu tersebut belum termasuk durasi pengiriman SIM ke alamat pemohon.

Biaya Perpanjangan SIM

Tarif perpanjangan SIM diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Berikut rincian biayanya:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000

Biaya ini belum termasuk biaya administrasi, pengemasan, dan pengiriman dari SATPAS.

Cara Pembayaran Perpanjangan SIM Online

Pembayaran perpanjangan SIM online dapat dilakukan melalui Virtual Account BNI dengan metode berikut:

  • Teller BNI
  • ATM BNI
  • SMS Banking BNI
  • Internet Banking BNI
  • Mobile Banking BNI
  • Bank lain dengan kode BNI (009)

Kesimpulan

Dengan tersedianya layanan perpanjangan SIM secara online, proses ini menjadi lebih mudah dan cepat, tanpa perlu antre di SATPAS. Hal ini mempermudah masyarakat untuk memperpanjang SIM mereka dari mana saja, kapan saja, selama syarat-syarat yang diperlukan terpenuhi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *