Pemilik kendaraan di Indonesia diwajibkan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara tahunan dan lima tahunan. Perpanjangan tahunan melibatkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) atau secara online. Selain itu, setiap lima tahun, pemilik kendaraan juga diharuskan memperbarui STNK serta pelat nomor kendaraan.
Seringkali, pemilik kendaraan menghadapi situasi di mana alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan STNK tidak sesuai, yang dapat menimbulkan kekhawatiran terkait pembayaran pajak kendaraan. Pertanyaannya adalah, apakah pemilik kendaraan harus mengubah alamat pada KTP sebelum melakukan perpanjangan STNK?
Baca juga: Mengupas Demokrasi Terpimpin: Pengertian, Tujuan, Ciri, Kelebihan, Kelemahan, dan Penyimpangannya
Menurut Kombes Pol Alfian Nurrizal, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, pemilik kendaraan yang memiliki perbedaan alamat antara KTP dan STNK diwajibkan untuk memperbarui alamat di STNK terlebih dahulu. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).
Pasal 62 Peraturan Polri tersebut menetapkan syarat-syarat untuk perpanjangan STNK, antara lain:
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan tanda bukti identitas seperti KTP (untuk WNI) atau kartu izin tinggal (untuk WNA).
- Menyertakan surat kuasa bermaterai serta fotokopi KTP (jika diwakilkan).
- Menyertakan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
- Melakukan cek fisik kendaraan.
Meskipun pemilik kendaraan perlu melakukan perubahan alamat pada STNK, biaya untuk pergantian alamat tidak akan dikenakan apabila dilakukan bersamaan dengan perpanjangan STNK.
Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, Dirlantas Polda Jawa Tengah, juga mengungkapkan hal serupa. Ia menjelaskan bahwa dalam proses pengesahan STNK tahunan, pemilik kendaraan harus melampirkan tanda bukti identitas atau surat kuasa bermaterai, serta fotokopi KTP yang sesuai dengan data pada STNK. Jika terdapat perbedaan alamat, pemilik kendaraan disarankan untuk segera memperbarui alamat pada STNK agar sesuai dengan data KTP. Proses ini dikenal sebagai Mutasi Kendaraan (BBN II).
Persyaratan untuk mengganti alamat pada STNK agar sesuai dengan KTP meliputi:
- KTP asli.
- BPKB asli.
- STNK asli.
- Cek fisik kendaraan bermotor.
- Surat keterangan fiskal, khususnya jika alamat yang diganti berada di luar domisili Samsat.
Langkah-langkah untuk mengganti alamat STNK adalah sebagai berikut:
- Melakukan cek fisik kendaraan di Samsat.
- Mencabut berkas dan mencetak fiskal di Samsat awal jika pindah alamat di luar domisili Samsat.
- Mendaftar di kantor BPKB.
- Kembali ke Samsat untuk proses pencetakan STNK dan TNKB.
- Mengambil BPKB yang telah tercetak sesuai dengan tanggal yang ditetapkan.
Baca juga: Panduan Mengganti Kartu ATM BCA Tanpa Perlu ke Bank
Selain prosedur konvensional, pemilik kendaraan juga dapat memilih untuk memperpanjang STNK secara online melalui aplikasi Signal. Proses ini melibatkan pengunduhan aplikasi, pendaftaran, verifikasi biometrik wajah, dan pembayaran sesuai dengan petunjuk aplikasi.
Dengan informasi ini, pemilik kendaraan dapat memilih metode yang paling sesuai, baik untuk melakukan perubahan alamat secara langsung atau melalui proses online, guna memenuhi persyaratan perpanjangan STNK dengan alamat KTP yang berbeda.
penulis: Farii