Apakah Anda seorang wirausahawan, pekerja lepas, atau bekerja paruh waktu? Jika iya, Anda juga dapat memperoleh perlindungan sosial ekonomi dari BPJS Ketenagakerjaan! BPJS Ketenagakerjaan, yang juga dikenal sebagai BPJamsostek, merupakan lembaga penyelenggara jaminan sosial yang bertujuan melindungi pekerja dari berbagai profesi.

Siapa Saja yang Bisa Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan?

Anda mungkin bertanya, “Apakah hanya pekerja konvensional yang bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan?” Tentu saja tidak! Selain pekerja konvensional, wirausahawan, pekerja lepas, pekerja paruh waktu, dan berbagai profesi lainnya juga berhak mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Mereka termasuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU).

Baca Juga : Sekolah Terbaik dan Favorit di Kepulauan Bangka Belitung

Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

Syarat Pendaftaran untuk Penerima Upah (PU)

  1. Mengisi formulir pendaftaran pemberi kerja/badan usaha.
  2. Mengisi formulir pendaftaran/perubahan data pekerja.
  3. Mengisi formulir laporan rinci iuran pekerja.
  4. Menyertakan NPWP perusahaan.
  5. Menyertakan KTP pemilik perusahaan.
  6. Menyertakan KTP tenaga kerja.
  7. Menyertakan Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha.

Syarat Pendaftaran untuk Bukan Penerima Upah (BPU)

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Alamat Email.

Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk BPU

Jika Anda termasuk dalam kategori BPU, berikut adalah panduan mudah untuk mendaftarkan diri di BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri:

  1. Kunjungi Situs Web
    Buka situs web BPJS Ketenagakerjaan BPU melalui peramban internet.
  2. Isi Data Diri
    Masukkan NIK, Nama Lengkap sesuai KTP, Tanggal Lahir, dan Nomor Telepon yang aktif. Pastikan informasi yang Anda berikan akurat.
  3. Verifikasi Captcha
    Masukkan kode captcha atau kode yang ditampilkan, lalu klik ‘Lanjutkan’.
  4. Setujui Syarat dan Ketentuan
    Baca dan centang kotak persetujuan syarat dan ketentuan, kemudian klik ‘Lanjutkan’.
  5. Isi Data Tambahan
    Masukkan data penting lainnya seperti jenis kelamin, alamat email, dan alamat tempat tinggal Anda.
  6. Request OTP
    Pilih ‘Request OTP’ untuk menerima kode OTP 6 digit melalui SMS ke nomor telepon yang Anda cantumkan. Masukkan kode OTP yang Anda terima, lalu klik ‘Lanjutkan’.
  7. Isi Informasi Pekerjaan
    Lengkapi informasi pekerjaan Anda, termasuk data pemberi kerja, kontak PIC Perusahaan, program yang Anda daftarkan, dan lainnya.
  8. Lakukan Pembayaran
    Setelah mendapatkan kode iuran melalui email, lakukan pembayaran sesuai petunjuk.

Selamat! Anda telah berhasil mendaftarkan diri di BPJS Ketenagakerjaan sebagai Bukan Penerima Upah. Pastikan untuk membayar iuran tepat waktu agar perlindungan sosial ekonomi Anda tetap berjalan lancar.

Baca juga : Tata Cara Penulisan Surat Izin Sekolah yang Tepat

BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi dan memberikan perlindungan finansial bagi berbagai jenis pekerja. Jangan ragu untuk mendaftarkan diri dan nikmati manfaatnya. Selamat bekerja dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan!

Penulis : M.aditya fadillah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *