Public Article

Panduan Praktis: Langkah Mudah dan Tanpa Repot untuk Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat finansial kepada peserta ketika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Bagi peserta yang berhak menerima JHT, pengajuan klaim dapat dilakukan dengan beberapa cara, dan proses pencairan membutuhkan waktu hingga saldo ditransfer ke rekening pemohon.

Baca Juga : Video Panas Azizah Salsha Tersebar, Usai Isu Perselingkuhan dengan Salim Nauderer Dibeberkan Rachel Vennya

Peserta dapat memantau perkembangan klaim yang telah diajukan melalui berbagai metode berikut:

1. Klaim Melalui Aplikasi JMO

  1. Unduh Aplikasi JMO
    Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store, kemudian login atau buat akun jika belum terdaftar.
  2. Akses Menu Jaminan Hari Tua
    Pilih menu “Jaminan Hari Tua”, lalu klik “Klaim JHT”.
  3. Periksa Persyaratan
    Pastikan Anda telah memenuhi tiga persyaratan yang ditandai dengan centang hijau pada laman “Pengajuan Klaim JHT”. Jika sudah, klik tombol “Selanjutnya”.
  4. Pilih Alasan Pengajuan Klaim
    Pilih alasan pengajuan klaim pada menu “Sebab Klaim”, kemudian klik “Selanjutnya”.
  5. Verifikasi Data Diri
    Periksa kembali data diri yang tertera. Jika sudah benar, klik tombol “Sudah”.
  6. Lakukan Swafoto
    Klik tombol “Ambil Foto” untuk melakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman “Verifikasi Biometrik Peserta”.
  7. Isi Data Keuangan
    Masukkan NPWP serta informasi nama bank dan nomor rekening yang aktif, lalu klik “Selanjutnya”.
  8. Konfirmasi Jumlah Saldo
    Tampilkan jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan, periksa kembali semua data pribadi dan saldo JHT. Jika semuanya sudah benar, klik tombol “Konfirmasi”.
  9. Selesai
    Proses klaim selesai setelah konfirmasi.

2. Klaim Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

  1. Akses Website BPJS Ketenagakerjaan
    Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Lacak Status Klaim
    Klik “Status Klaim”, masukkan KPJ atau NIK, lalu pilih “Lacak Klaim Saya”.

3. Klaim Melalui Lapak Asik

  1. Kunjungi Situs Lapak Asik
    Buka website Lapak Asik.
  2. Isi Data Diri
    Lengkapi informasi yang diminta seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan pada kolom yang disediakan.
  3. Unggah Dokumen
    Unggah semua dokumen persyaratan dan swafoto terbaru dengan format file JPG/JPEG/PNG/PDF dan ukuran maksimal 6MB. Dokumen yang diperlukan berbeda berdasarkan jenis klaim. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di menu “Cara Klaim” pada laman BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Verifikasi dan Simpan Data
    Periksa kembali data yang telah diisi, lalu klik “Simpan”.
  5. Cek Email untuk Jadwal Wawancara
    Periksa email untuk mengetahui jadwal wawancara yang dikirim oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Ikuti Wawancara Online
    Pada sesi wawancara, Anda akan melakukan tanya jawab serta verifikasi data secara online dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
  7. Selesai
    Jika wawancara telah selesai, proses pengajuan klaim JHT dianggap selesai.

Baca Juga : Rachel Vennya dan Salim Nauderer Saling Unfollow dan Hapus Foto Bersama di Instagram

4. Klaim di Kantor BPJS Ketenagakerjaan

  1. Kunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan
    Bawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua. Dokumen yang diperlukan bergantung pada kategori klaim. Formulir dapat diperoleh di kantor cabang.
  2. Ambil Nomor Antrean
    Setelah mengisi formulir, ambillah nomor antrean pada mesin atau bagian pencetak nomor antrean di kantor cabang.
  3. Tunggu Giliran Wawancara
    Tunggu giliran di ruang tunggu untuk wawancara.
  4. Ikuti Wawancara
    Pada wawancara, Anda akan menjalani sesi tanya jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Selesaikan Proses
    Setelah wawancara, Anda akan diminta untuk memberikan penilaian kepuasan melalui e-survei. Setelah itu, saldo JHT akan diproses untuk masuk ke rekening Anda.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, proses klaim BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien.

Penulis : M.aditya fadillah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *