Panduan Praktis Membuat NPWP Secara Online
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online merupakan proses yang efisien dan mudah dilakukan. Proses ini memungkinkan Anda untuk memperoleh NPWP tanpa harus mengunjungi kantor pajak atau mengantri. Artikel ini akan memberikan panduan komprehensif mengenai cara membuat NPWP secara online dengan langkah-langkah yang jelas dan mudah diikuti.
Apa Itu NPWP?
Sebelum memulai pembuatan NPWP secara online, penting untuk memahami pengertian NPWP. NPWP, atau Nomor Pokok Wajib Pajak, adalah identitas resmi bagi setiap wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan, seperti pembayaran dan pelaporan pajak. NPWP terdiri dari 15 digit angka yang mencakup kode wajib pajak dan kode administrasi.
baca juga : Hierarki dan Peran Pangkat Polisi dalam Penegakan Hukum
Rincian Struktur NPWP:
- Dua Digit Pertama (XX): Menunjukkan jenis wajib pajak, misalnya 01 – 03 untuk badan usaha dan 04 – 06 untuk pengusaha dan sejenisnya.
- Enam Digit Berikutnya (YYY.YYY): Nomor registrasi atau nomor urut KPP dari Direktorat Jenderal Pajak.
- Satu Digit (Z): Kode keamanan untuk mencegah kesalahan atau penyalahgunaan.
- Tiga Digit Berikutnya (XXX): Kode KPP terdaftar.
- Tiga Digit Terakhir (YYY): Menunjukkan status wajib pajak, seperti Tunggal, Pusat, atau Cabang.
Jenis-Jenis NPWP
NPWP dibagi menjadi dua kategori utama:
- NPWP Perorangan: Diperuntukkan bagi individu yang memperoleh penghasilan di Indonesia.
- NPWP Badan: Diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang menghasilkan pendapatan di Indonesia.
Manfaat Memiliki NPWP
Memiliki NPWP menawarkan berbagai keuntungan, seperti:
- Memudahkan proses perpajakan dan memastikan kepatuhan pajak.
- Berfungsi sebagai identitas wajib pajak yang sah.
- Diperlukan untuk pengajuan kartu kredit dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Mempermudah administrasi dalam berbagai layanan umum.
Persyaratan Membuat NPWP
Sebelum memulai pembuatan NPWP online, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan berikut:
- Orang Pribadi (Tanpa Usaha): Salinan KTP (untuk WNI) atau paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA).
- Orang Pribadi (Dengan Usaha): Salinan KTP atau paspor, KITAS/KITAP, dan dokumen perizinan usaha.
- Wanita Kawin (Hidup Terpisah): Salinan KTP, paspor, NPWP suami, Kartu Keluarga, dan surat perjanjian pemisahan harta.
Langkah-Langkah Membuat NPWP Secara Online
- Akses Situs DJP: Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://ereg.pajak.go.id.
- Registrasi Akun: Isi informasi pribadi seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan email dengan akurat. Verifikasi akun melalui email yang dikirimkan.
- Login dan Pilih Jenis NPWP: Masuk ke akun Anda dan pilih jenis NPWP yang ingin dibuat, apakah NPWP perorangan atau badan.
- Lengkapi Data: Isi data diri yang diminta, termasuk nomor identitas, alamat, dan pekerjaan. Unggah dokumen yang diperlukan.
- Kirim Permohonan: Klik “Kirim Permohonan” dan masukkan kode token yang dikirimkan melalui email untuk proses verifikasi.
- Tunggu Verifikasi: Tunggu proses verifikasi dan pengolahan data. NPWP fisik akan dikirimkan ke alamat yang Anda berikan jika permohonan disetujui.
Memeriksa Status NPWP
Untuk mengecek status NPWP, Anda bisa menggunakan:
- Kunjungi Kantor Pajak: Sampaikan dokumen identitas dan NPWP lama untuk validasi.
- Situs DJP: Login dan cek status melalui https://ereg.pajak.go.id.
- Aplikasi DJP: Unduh aplikasi DJP dari Play Store atau App Store dan pilih opsi “Cek NPWP”.
baca juga : Hierarki dan Peran Pangkat Polisi dalam Penegakan Hukum
Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat membuat NPWP secara online dengan mudah dan tanpa perlu antre di kantor pajak. Pastikan semua dokumen yang diperlukan siap dan informasi yang diberikan akurat untuk memastikan proses berjalan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat dalam mempermudah pembuatan NPWP Anda.
penulis: henggar