Apakah Anda termasuk dalam kategori wirausahawan, freelancer, atau pekerja paruh waktu? Jika iya, Anda tetap berhak mendapatkan perlindungan sosial ekonomi yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan, yang dikenal juga dengan sebutan BPJamsostek, bertugas memberikan jaminan sosial bagi berbagai kalangan pekerja di Indonesia.

Anda mungkin bertanya-tanya, “Apakah hanya pekerja kantoran yang dapat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan?” Tidak, tidak hanya pekerja kantoran, tetapi juga wirausahawan, freelancer, pekerja paruh waktu, dan profesi lainnya dapat mendaftar. Mereka termasuk dalam kategori yang disebut Bukan Penerima Upah (BPU).

Baca Juga : Panduan Daftar Mudik Gratis 2024 dan Rincian Kota Asal-Tujuan

Persyaratan Pendaftaran BPU

Berikut adalah ringkasan persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar sebagai BPU:

  1. Dokumen Pendaftaran:
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    • Alamat Email.

Proses Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk BPU

Jika Anda termasuk dalam kategori BPU, berikut langkah-langkah mudah untuk mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Kunjungi situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu menggunakan browser Anda.
  2. Isi informasi yang diminta seperti NIK, Nama Lengkap sesuai KTP, Tanggal Lahir, dan Nomor Telepon yang masih aktif.
  3. Pastikan semua data yang Anda berikan akurat dan sesuai.
  4. Masukkan kode captcha atau kode verifikasi yang ditampilkan, lalu klik ‘Lanjutkan’.
  5. Setelah membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan, centang kotak persetujuan, kemudian klik ‘Lanjutkan’.
  6. Isi informasi penting lainnya seperti jenis kelamin, alamat email, dan alamat tempat tinggal.
  7. Klik ‘Request OTP’ untuk mendapatkan kode OTP berupa 6 digit yang akan dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon yang telah terdaftar.
  8. Masukkan kode OTP yang diterima dan klik ‘Lanjutkan’.
  9. Setelah membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan sekali lagi, centang kotak persetujuan, kemudian klik ‘Lanjutkan’.
  10. Isi informasi terkait pekerjaan seperti data pemberi kerja, kontak PIC Perusahaan, program yang ingin Anda daftarkan, dan informasi lainnya.
  11. Lakukan pembayaran sesuai dengan kode iuran yang akan dikirimkan melalui email.
  12. Selamat! Anda telah berhasil mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai Bukan Penerima Upah. Pastikan untuk membayar iuran tepat waktu agar perlindungan sosial dan ekonomi Anda tetap terjaga.

Baca juga : Atasi Gangguan Kecemasan dengan Cara Alami dan Kenali Penyebabnya

Ingatlah bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan dan keamanan finansial bagi para pekerja. Jangan ragu untuk mendaftarkan diri dan nikmati manfaatnya. Semoga Anda selalu dilindungi dalam setiap aktivitas kerja.

Penulis : M.aditya fadillah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *