Pengurusan pajak kendaraan merupakan kewajiban tahunan yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan. Penting untuk mengetahui besaran biaya pajak dan membayarnya tepat waktu guna menghindari denda dan memastikan STNK kendaraan tetap aktif.

Biaya pajak kendaraan tidak dipengaruhi oleh penghasilan pemiliknya, melainkan ditentukan berdasarkan nilai jual kendaraan yang dievaluasi setiap tahun. Oleh karena itu, tarif pajak kendaraan dapat mengalami perubahan dari tahun ke tahun.

Baca Juga: PT KAI Properti Buka Lowongan Kerja

Perlu diingat bahwa jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan, biaya pajak dapat meningkat dengan sistem tarif progresif. Kendaraan pertama dikenakan tarif 1-2 persen, sedangkan kendaraan kedua hingga seterusnya dikenakan tarif 2-10 persen.

Cara Praktis Mengecek Biaya Pajak Secara Online

Dengan kemajuan teknologi, memeriksa biaya pajak kendaraan kini dapat dilakukan secara online. Berikut adalah tiga metode mudah untuk mengecek biaya pajak kendaraan secara daring:

  1. Website Samsat Metode paling sederhana adalah dengan mengunjungi situs web resmi Samsat. Di sini, Anda dapat memperoleh informasi mengenai besaran biaya pajak serta tanggal jatuh tempo.Langkah-langkah untuk memeriksa biaya pajak melalui website Samsat: a. Akses situs resmi Samsat, seperti samsat.info (untuk akses ponsel) atau sesuai wilayah seperti www.jakarta.go.id/e-samsat untuk DKI Jakarta. b. Masukkan data kendaraan yang diperlukan, seperti nomor polisi dan nomor induk kependudukan. c. Tinjau hasil untuk mengetahui besaran biaya pajak. Perlu dicatat bahwa biaya yang tertera belum termasuk denda keterlambatan atau pajak progresif.
  2. Aplikasi e-Samsat (Sambara) Samsat juga menyediakan aplikasi khusus bernama Sambara yang memudahkan pemilik kendaraan dalam memeriksa biaya pajak kendaraan secara online. Aplikasi ini juga menawarkan fitur lain terkait perpajakan kendaraan.Langkah-langkah untuk memeriksa biaya pajak melalui aplikasi Sambara: a. Unduh aplikasi e-Samsat (Sambara) dari Playstore. b. Masuk menggunakan data diri dan data kendaraan. c. Pilih menu Pendaftaran untuk mengisi formulir dan mendapatkan informasi tentang nilai pajak, tanggal jatuh tempo, dan STNK.
  3. SMS Di beberapa provinsi seperti Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur, Anda dapat mengecek biaya pajak tahunan melalui SMS. Namun, metode ini hanya berlaku untuk pajak tahunan dan bukan untuk pajak lima tahunan.Cara mengecek biaya pajak melalui SMS: a. Kirim SMS dengan format kode provinsi diikuti nomor plat kendaraan ke nomor 1717. Sebagai contoh, untuk kendaraan di Jakarta, ketik “METRO B9876 SKG” dan kirim ke 1717.

Baca Juga: Karier Menjanjikan Menanti Lulusan Manajemen Perhotelan: Ini Daftar Pekerjaannya!

Pastikan Anda membayar pajak kendaraan tepat waktu untuk menghindari denda. Denda keterlambatan pembayaran pajak dapat mencapai 25 persen dalam satu tahun. Dengan kemudahan akses online, Anda kini dapat memeriksa biaya pajak kendaraan secara praktis tanpa harus mengunjungi kantor Samsat. Namun, jika Anda lebih nyaman dengan cara konvensional, Anda masih dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk urusan pembayaran pajak kendaraan.

Penulis: Vharel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *