Proses pembuatan NPWP secara online sangat praktis dan mudah dilakukan. Anda hanya perlu memastikan jenis NPWP yang ingin dibuat, memenuhi persyaratan dokumen yang diperlukan, dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Bagi Anda yang belum memiliki NPWP atau berencana membuatnya dalam waktu dekat, berikut ini adalah panduan lengkap untuk membuat NPWP secara online dengan cepat dan mudah, tanpa harus menunggu lama atau mengantri di kantor pajak.

Pengertian NPWP
Sebelum membahas langkah-langkah pembuatan NPWP secara online, penting untuk memahami apa itu NPWP. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan, seperti pembayaran dan pelaporan pajak. NPWP terdiri dari serangkaian nomor unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak, terdiri dari 15 digit angka yang mencakup kode wajib pajak dan kode administrasi.

Baca Juga: Mengenal Jurusan Sekretaris: Kurikulum, Peluang Kerja, dan Tantangannya

Struktur Nomor NPWP
Dua digit pertama (XX): Mengidentifikasi jenis wajib pajak (misalnya, 01-03 untuk wajib pajak badan dan 04-06 untuk wajib pajak pengusaha).
Enam digit berikutnya (YYY.YYY): Nomor registrasi atau urut KPP yang diberikan oleh kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Satu digit (Z): Kode keamanan untuk mencegah kesalahan atau penyalahgunaan NPWP.
Tiga digit (XXX): Kode KPP terdaftar.
Tiga digit terakhir (YYY): Menunjukkan status wajib pajak, seperti Tunggal, Pusat, atau Cabang.
Jenis Penghasilan yang Dikenakan Pajak di Indonesia
Gaji atau upah dari pekerjaan.
Pendapatan usaha.
Pendapatan investasi seperti dividen atau bunga deposito.
Pendapatan dari properti seperti sewa atau penjualan properti.
Selain itu, beberapa jenis transaksi juga dikenakan pajak, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pembayaran pajak diatur dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Baca Juga: Mengenal Jurusan Ortotik Prostetik:Kurikulum, Peluang Kerja, dan Tantangannya

Jenis-Jenis NPWP
NPWP Perorangan: Diperuntukkan bagi individu yang memiliki penghasilan di Indonesia.
NPWP Badan: Diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Bentuk badan usaha ini termasuk perseroan terbatas, perseroan komanditer, BUMN, koperasi, yayasan, dan lain-lain.
Manfaat NPWP
Memudahkan proses perpajakan dan memastikan ketaatan dalam pembayaran pajak.
Berfungsi sebagai identitas wajib pajak.
Syarat untuk mengajukan kartu kredit.
Diperlukan dalam administrasi pelayanan umum dan keperluan lainnya.
Persyaratan Membuat NPWP
Untuk Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas:

Salinan KTP (untuk WNI).
Salinan paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA).
Untuk Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas:

Salinan KTP (untuk WNI).
Salinan paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA).
Salinan dokumen perizinan kegiatan usaha dari instansi resmi.
Untuk Wanita Kawin yang Hidup Terpisah dari Suami:

Salinan KTP (untuk WNI).
Salinan paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA).
Salinan NPWP suami.
Salinan Kartu Keluarga.
Salinan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suami.
Langkah-Langkah Membuat NPWP Secara Online
Buka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://ereg.pajak.go.id/.
Lakukan registrasi dengan mengisi informasi pribadi.
Verifikasi akun melalui email.
Login ke akun Anda di situs DJP.
Pilih jenis NPWP yang ingin dibuat.
Lengkapi data diri sesuai dengan informasi yang diminta.
Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan.
Kirim permohonan pembuatan NPWP.
Masukkan kode token yang diterima melalui email ke dalam dashboard di situs DJP.
Tunggu proses verifikasi dan pengolahan data oleh DJP.
Jika permohonan Anda disetujui, NPWP fisik akan dikirimkan ke alamat yang Anda berikan.

Mengecek Status NPWP
Di Kantor Pajak: Kunjungi kantor pajak terdekat dengan membawa dokumen pendukung.
Secara Online: Login ke situs DJP dan cek identitas NPWP di dashboard.
Melalui Aplikasi DJP: Unduh aplikasi DJP dan pilih opsi “Cek NPWP” di dashboard aplikasi.
Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat membuat NPWP secara online dengan mudah dan cepat. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti petunjuk yang ada. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Penulis: Diyo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *