Panduan Lengkap untuk Mencetak Buku Nikah Digital dengan Praktis

Sejak peluncurannya pada Agustus 2021, Kementerian Agama (Kemenag) telah memperkenalkan kartu nikah digital sebagai alternatif bagi kartu nikah fisik. Inisiatif ini diatur melalui Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 yang ditandatangani pada 28 Juli 2021.

Kartu nikah digital ini mempermudah proses cetak baik untuk pengantin baru maupun yang telah menikah sebelumnya. Proses pencetakan dapat dilakukan melalui situs web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Kemenag.

Baca Juga : Perpanjangan Visa Online: Solusi Praktis untuk Warga Negara Asing di Indonesia

Cara Mencetak Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Baru

  1. Kunjungi Laman Simkah Kemenag Pengantin baru dapat mengakses laman resmi Simkah Kemenag di https://simkah.kemenag.go.id/.
  2. Lengkapi Data Pribadi Isi semua data pribadi yang diperlukan, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.
  3. Pengiriman Melalui Email dan WhatsApp Setelah proses akad pernikahan, kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dan WhatsApp. Pengantin baru dapat menunggu notifikasi yang akan diterima.
  4. Unduh dan Cetak Setelah menerima notifikasi, pengantin baru dapat mengunduh kartu nikah digital dan mencetaknya sesuai kebutuhan.

Cara Mencetak Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama

  1. Kunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) Pasangan yang sudah menikah dapat mengunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan dilakukan.
  2. Isi Data Pernikahan di Simkah Kemenag Masukkan data pernikahan melalui https://simkah.kemenag.go.id/ untuk mendapatkan kartu nikah digital.
  3. Pengiriman Melalui Email Kartu nikah digital akan dikirimkan dalam bentuk file soft melalui email.
  4. Cetak Sendiri Setelah menerima soft file melalui email, pengantin lama dapat mencetak kartu nikah digital tersebut secara mandiri.

Baca Juga : Persiapkan Diri Sebelum Operasi dengan BPJS: Ketahui Daftar Prosedur Medis yang Tidak Dicover BPJS

Manfaat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital menawarkan sejumlah keuntungan, termasuk:

  • Kecepatan Akses Data Memungkinkan pasangan suami istri untuk mengakses data mereka dengan cepat dan mudah.
  • Pencegahan Pemalsuan Dokumen Mengurangi risiko pemalsuan dokumen pernikahan dengan adanya format digital.
  • Pelengkap Buku Nikah Menyediakan dokumen tambahan yang melengkapi Buku Nikah sebagai bukti sah pernikahan yang dikeluarkan oleh KUA.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pencetakan buku nikah digital menjadi lebih sederhana bagi semua pasangan. Kartu nikah digital tidak hanya mempermudah pengelolaan dokumen pernikahan tetapi juga meningkatkan keamanan dan efisiensi dalam administrasi pernikahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *