Apakah Anda baru saja membeli motor bekas atau sedang merencanakan untuk melakukannya? Jika ya, penting untuk segera melakukan proses balik nama motor. Balik nama motor adalah prosedur penting yang diperlukan untuk mengalihkan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru.

Mengapa Balik Nama Motor Penting?

Balik nama motor memastikan bahwa administrasi kendaraan Anda lebih lancar dan legal. Dengan melakukan balik nama, Anda akan mempermudah pengurusan pajak tahunan dan perpanjangan STNK karena semua dokumen akan menggunakan identitas pemilik yang baru. Selain itu, proses ini akan secara hukum mengakui Anda sebagai pemilik resmi kendaraan.

baca juga: Masa Depan Cerah: Karier yang Bisa Anda Raih dengan Gelar di Bidang Penyeluruhan dan Komunikasi Pertanian

Syarat Balik Nama Motor

Untuk melakukan balik nama motor, Anda perlu memenuhi beberapa syarat. Berikut adalah dokumen yang harus dipersiapkan:

  • KTP pemilik baru dan fotokopiannya.
  • BPKB asli dan fotokopiannya.
  • STNK asli dan fotokopiannya.
  • Bukti pembelian motor, seperti kwitansi.
  • Hasil cek fisik kendaraan.

Biaya Balik Nama Motor

Selain dokumen, Anda juga perlu menyiapkan biaya untuk proses balik nama motor. Rincian biaya yang perlu dipertimbangkan meliputi:

  • Biaya administrasi: Rp35.000
  • SWDLLKJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp35.000
  • Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp30.000
  • Biaya pembuatan BPKB baru: Rp225.000
  • Biaya pembuatan STNK baru: Rp100.000
  • Biaya pembuatan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan): Rp60.000
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): 10% dari tarif SKPD
  • Pajak kendaraan bermotor (PKB): 2% untuk penyerahan pertama, tambahan 5% untuk penyerahan berikutnya
  • Denda keterlambatan pembayaran pajak

Cara Mudah Mengecek Biaya Balik Nama Motor Secara Online

Untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan, Anda dapat melakukan pengecekan online melalui situs Bapenda sesuai dengan domisili Anda:

  1. Kunjungi situs Bapenda, misalnya bapenda.jakarta.go.id untuk Jakarta atau bapenda.jabarprov.go.id untuk Jawa Barat.
  2. Pilih menu ‘Samsat’ dan kemudian pilih ‘Pajak Kendaraan Motor’.
  3. Masukkan data kendaraan seperti nomor polisi dan warna pelat nomor.
  4. Isi captcha yang diminta dan klik ‘Cari’.
  5. Rincian pajak akan ditampilkan di layar.

Prosedur Balik Nama Motor

Prosedur Balik Nama STNK:

  1. Kunjungi kantor Samsat sesuai domisili KTP pemilik baru. Jika Anda berada di wilayah yang berbeda, lakukan cabut berkas di lokasi lama.
  2. Bawa semua dokumen syarat balik nama motor dan hasil cek fisik.
  3. Daftarkan di loket cek fisik kendaraan dan lanjutkan ke loket balik nama STNK.
  4. Isi formulir pendaftaran dan serahkan dokumen serta hasil cek fisik.
  5. Lakukan pembayaran di loket dan terima kwitansi pembayaran.
  6. Ambil STNK baru pada tanggal yang telah ditentukan, biasanya 2-7 hari setelah pengajuan.

Prosedur Balik Nama BPKB:

  1. Kunjungi Polda terdekat dan serahkan dokumen syarat balik nama BPKB.
  2. Isi formulir penerbitan BPKB baru dan bayar biaya di ATM terdekat.
  3. Serahkan bukti pembayaran dan terima tanda terima pengambilan BPKB baru.
  4. Ambil BPKB baru sesuai jadwal yang ditentukan.

baca juga: Masa Depan Cerah: Karier yang Bisa Anda Raih dengan Gelar di Bidang Penyeluruhan dan Komunikasi Pertanian

Dengan memahami cara dan syarat balik nama motor ini, Anda dapat mengurusnya sendiri tanpa perlu menggunakan jasa calo. Semoga informasi ini membantu Anda dalam proses balik nama motor yang mudah dan efisien.

penulis: henggar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *