Berita menggembirakan bagi tenaga honorer yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah mereka akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 tanpa perlu mengikuti tes seleksi. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan amanat dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.

Prioritas Pemerintah untuk Tenaga Honorer

Pemerintah memberikan prioritas kepada tenaga harian lepas (THL) dan tenaga honorer yang terdaftar di BKN dengan alokasi kuota sebanyak 80 persen pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. Kebijakan ini membawa kabar baik bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama mengabdi, yang kini berharap memperoleh kesejahteraan yang lebih baik sebagai PPPK.

Baca Juga : Cara Mudah Memeriksa Status Penerimaan Program Indonesia Pintar (PIP) Menggunakan Ponsel

Cara Memeriksa Data Non-ASN di BKN

Untuk memastikan bahwa data Anda terdaftar dengan benar, tenaga honorer dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk memeriksa status mereka:

  1. Kunjungi Situs Web Resmi
  2. Syarat untuk Tenaga Honorer dalam Pendataan Non-ASN
    • Mendapat honorarium melalui mekanisme pembayaran langsung dari APBN (untuk Instansi Pusat) atau APBD (untuk Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
    • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
    • Telah bekerja sekurang-kurangnya satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
    • Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.

Cara Pendaftaran Pendataan Non-ASN

Bagi tenaga non-ASN atau honorer yang belum terdaftar, berikut adalah prosedur pendaftaran:

  1. Pembuatan Akun
    • Akses portal Pendataan Tenaga Non-ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.
    • Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
    • Klik “Buat Akun” dan lengkapi informasi yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha. Klik “Lanjutkan”.
    • Jika data Anda sudah terdaftar, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data. Jika belum terdaftar, akan muncul notifikasi untuk melapor pada instansi masing-masing dan melanjutkan pembuatan akun.
    • Isi Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman. Pastikan informasi ini diingat dan dirahasiakan.
    • Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 KB.
    • Isi kode captcha dan klik “Lanjutkan” untuk menyelesaikan pembuatan akun.
  2. Cetak Kartu Informasi Akun
    • Klik “Cetak Informasi Pendaftaran” dan login ke akun yang telah dibuat dengan klik “Lanjutkan Login Pendaftaran”.
  3. Login dan Isi Biodata
    • Akses https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, masukkan NIK dan password untuk login.
    • Unggah ijazah terakhir dengan ukuran file 100 KB – 1 MB.
    • Setelah mengunggah dokumen ijazah, lengkapi pengisian biodata.
  4. Mengisi Riwayat Pekerjaan
    • Isikan riwayat pekerjaan sesuai ketentuan bahwa riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.
  5. Resume Pendataan Non-ASN
    • Setelah melengkapi riwayat pekerjaan, akan tampil halaman resume.
    • Periksa kembali semua data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah.
    • Tandai kotak persetujuan dengan ceklis dan klik “Akhiri Proses Pendataan”.
    • Cetak Kartu Pendataan Non-ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan.

Baca Juga : Nama-Nama Bayi Laki-Laki Islami Kontemporer Beserta Maknanya

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, tenaga honorer dapat memastikan data mereka terdaftar dengan benar dan siap untuk pengangkatan sebagai PPPK pada tahun 2024.

Penulis : M.aditya fadillah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *