IMEI, atau International Mobile Equipment Identity, memainkan peran krusial dalam identifikasi handphone. Nomor ini, yang terdiri dari 15 digit, merupakan identitas unik untuk setiap perangkat seluler. Penting untuk memahami bahwa ponsel yang tidak terdaftar IMEI-nya dapat dianggap ilegal dan berpotensi diblokir oleh pemerintah. Oleh karena itu, pendaftaran IMEI menjadi langkah penting bagi pengguna handphone. Artikel ini akan membahas metode pendaftaran IMEI melalui berbagai saluran resmi, termasuk situs Bea Cukai, aplikasi mobile, dan situs Kemenperin.
Baca Juga : Mengkaji Sekolah Kedinasan Kemenhub dengan Akreditasi Unggul dan Baik Sekali
Apa Itu IMEI?
IMEI adalah nomor identifikasi unik yang digunakan untuk mengidentifikasi perangkat seperti handphone, komputer genggam, dan tablet. Setiap perangkat yang terhubung ke jaringan seluler memiliki IMEI yang berbeda. Pendaftaran IMEI penting untuk memastikan perangkatmu dapat digunakan secara legal di Indonesia, mengingat pemerintah memblokir handphone yang IMEI-nya tidak terdaftar.
Cara Mendaftarkan IMEI
Ada beberapa cara untuk mendaftarkan IMEI handphone. Berikut panduan langkah demi langkah:
1. Pendaftaran IMEI Melalui Situs Bea Cukai
- Kunjungi situs resmi Bea Cukai di beacukai.go.id.
- Masukkan data pribadi dan informasi perangkat yang dibawa.
- Lengkapi kode captcha dan klik ‘Send’.
- Tunggu QR Code atau registration ID muncul.
- Kunjungi kantor Bea Cukai terdekat untuk pemeriksaan oleh petugas.
2. Pendaftaran IMEI Melalui Aplikasi Bea Cukai
- Unduh aplikasi ‘Mobile Bea Cukai’ dari Google Play Store.
- Buka aplikasi dan pilih menu ‘IMEI’.
- Isi data diri dan detail barang yang dibawa.
- Klik ‘Complete’ untuk menerima QR Code atau registration ID.
- Datangi petugas Bea Cukai di bandara atau kantor terdekat untuk memproses pendaftaran.
3. Pendaftaran IMEI Melalui Situs Kemenperin
- Kunjungi situs resmi Kemenperin di imei.kemenperin.go.id.
- Masukkan nomor IMEI handphone dan klik ‘Enter’.
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
4. Pendaftaran IMEI untuk Handphone dari Luar Negeri
- Siapkan dokumen seperti paspor asli, tiket, boarding pass, dan invoice pembelian.
- Akses situs atau aplikasi Bea Cukai.
- Masukkan data diri dan informasi barang untuk mendapatkan QR Code atau registration ID.
- Bawa QR Code ke petugas Bea Cukai untuk pemeriksaan dan pembayaran bea masuk serta pajak.
Biaya Registrasi IMEI
Pendaftaran IMEI memerlukan biaya sebagai berikut:
- Bea masuk sebesar 10% dari nilai barang.
- PPN sebesar 11%.
- PPH sebesar 10% untuk NPWP, atau 20% tanpa NPWP.
Sebagai contoh, untuk iPhone 14 Pro 512 GB dengan harga 1.299 USD (kurs Rp14.000), total pajak yang harus dibayar sekitar Rp3.704.000.
Cara Mengecek Status IMEI Terdaftar
Setelah pendaftaran, kamu dapat memeriksa status IMEI melalui situs Kemenperin:
- Buka menu “Setelan” di ponsel, pilih “Tentang Telepon”.
- Klik “Info detail dan spesifikasi”, lalu pilih “Status”.
- Salin nomor IMEI dan buka situs imei.kemenperin.go.id.
- Masukkan nomor IMEI dan klik “Search” untuk mengecek statusnya.
Bantuan dari Aplikasi My Telkomsel
Baca Juga : Pernah Bertanya-tanya Bagaimana Rasanya Belajar di Teknik Informatika? Ini Dia Jawabannya
Pengguna Telkomsel dapat menggunakan aplikasi My Telkomsel untuk bantuan tambahan. Veronika, asisten virtual dalam aplikasi, siap membantu dalam proses pendaftaran IMEI.
Dengan mengikuti panduan di atas, kamu dapat mendaftarkan IMEI handphone dengan mudah dan memastikan perangkatmu terdaftar secara resmi di Indonesia. Segera daftarkan IMEI-mu untuk memastikan penggunaan handphone yang nyaman dan legal!
Penulis: Radit