Fenomena kecurangan CPNS, yang dikenal dengan sebutan “joki CPNS,” telah menjadi perhatian penting dalam proses rekrutmen pegawai negeri sipil di Indonesia. Kasus-kasus terkini yang melibatkan individu seperti RT (20) di Bandar Lampung, MH (24) di Makassar, dan IM di Surabaya menyoroti praktik ilegal mengikuti ujian CPNS atas nama orang lain untuk mendapatkan keuntungan finansial. Tindakan curang ini merusak integritas proses seleksi CPNS, merugikan kandidat yang jujur secara tidak adil, dan mengikis kepercayaan publik.
Baca Juga : Manfaat Bunga Rosella Untuk Kesehatan Yang Anda Harus Ketahui
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengecam keras praktik joki CPNS dan menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar hukum dan etika. Untuk mencegah dan menanggulangi praktik tersebut, pengawasan ketat terus dilakukan oleh aparat penegak hukum dan panitia seleksi dalam proses seleksi CPNS. Sanksi hukum diberikan kepada pelaku sesuai ketentuan yang berlaku untuk menjaga integritas dan integritas.
Artikel ini menguraikan tentang pengertian “joki CPNS”, dampak buruknya, dan tindakan hukuman yang diberikan kepada pelanggarnya. Selanjutnya, dikaji tentang tindakan pencegahan dan tindakan hukum yang diambil untuk menjaga integritas proses seleksi CPNS. Penegakan hukuman pidana berdasarkan hukum Indonesia, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pegawai Negeri Sipil dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,
Dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap “joki CPNS” melibatkan prosedur investigasi, penuntutan, dan proses peradilan di wilayah hukum masing-masing. Kasus-kasus yang melibatkan individu yang terlibat dalam kecurangan CPNS telah menunjukkan bahwa pelanggar dapat ditangkap, diselidiki oleh penegak hukum, dan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga : Mengenal Jurusan Farmasi : Kurikulum, Peluang Kerja, dan Tantangannya
Oleh karena itu, sanksi administratif dan pidana yang tegas dijatuhkan kepada oknum yang terlibat dalam “joki CPNS”, termasuk pembatalan keputusan pengangkatan CPNS dan sanksi hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (ITE)
Penulis : Ahmad Fauzansyah