Partai Politik yang Gagal Masuk Dalam Daftar Peserta Pemilu 2024
Partai Politik yang Gagal Masuk Dalam Daftar Peserta Pemilu 2024

Ancaman Jaringan Terorisme Global Terhadap Pemilu 2024: Partai Politik yang Gagal Lolos

Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Indonesia dihadapkan pada ancaman signifikan terkait potensi penyusupan oleh jaringan terorisme global. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Boy Rafli Amar, mengungkapkan adanya usaha dari individu yang diduga terhubung dengan jaringan terorisme untuk memasuki pemerintahan dengan cara mendirikan partai politik baru.

Sayangnya, partai politik yang dibentuk oleh individu-individu yang terkait dengan jaringan terorisme tersebut tidak berhasil lolos dalam proses verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini menjadi langkah krusial dalam mencegah ancaman keamanan dari kelompok-kelompok yang memiliki agenda terorisme.

Baca juga: Jengkol: Manfaat, Nutrisi, dan Cara Konsumsi yang Sehat

Boy Rafli Amar juga menyatakan bahwa terdapat beberapa tokoh dalam partai politik tersebut yang memiliki latar belakang mencurigakan, termasuk catatan hukum yang bermasalah atau afiliasi dengan kelompok terlarang.

Daftar Partai Politik yang Gagal Ikut Pemilu 2024

Berdasarkan informasi dari KPU, berikut adalah daftar partai politik yang gagal mengikuti Pemilu 2024:

  1. Partai Demokrasi Republik Indonesia (PDRI)
  2. Partai Kedaulatan Rakyat
  3. Partai Berkarya
  4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
  5. Partai Pelita
  6. Partai Karya Republik (PAKAR)
  7. Partai Pemersatu Bangsa
  8. Partai Bhinneka Indonesia
  9. Partai Pandu Bangsa
  10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
  11. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
  12. Partai Masyumi
  13. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)
  14. Partai Kongres
  15. Partai Kedaulatan
  16. Partai Reformasi

Partai Politik yang Tidak Lulus Verifikasi

Selain itu, terdapat juga partai politik yang tidak berhasil dalam verifikasi administrasi dan faktual untuk Pemilu 2024, yaitu:

  1. Partai Swara Rakyat Indonesia
  2. Partai Republik
  3. Partai Republik Satu
  4. Partai Republik Indonesia
  5. Partai Keadilan dan Persatuan

Partai Politik yang Lulus Verifikasi

Di sisi lain, sebanyak 18 partai politik telah berhasil melewati proses verifikasi administrasi dan faktual untuk Pemilu 2024. Daftar partai yang lulus tersebut meliputi:

  1. Partai Amanat Nasional (PAN)
  2. Partai Bulan Bintang (PBB)
  3. Partai Buruh
  4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  5. Partai Demokrat
  6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  8. Partai Gerindra
  9. Partai Golongan Karya (Golkar)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  14. Partai NasDem
  15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  18. Partai Ummat

Baca juga: Mengenal Jurusan Ilmu Komunikasi:Kurikulum, Peluang Kerja, dan Tantangannya

Secara keseluruhan, partai politik yang tidak lulus verifikasi tidak akan memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pemilihan tersebut. Oleh karena itu, penting bagi pihak berwenang untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pengawasan terhadap ancaman terorisme, guna menjaga keamanan dan integritas Pemilu 2024.

penulis: Farii

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *