Pengantar

BPJS Kesehatan, atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, bertanggung jawab untuk memberikan perawatan dan layanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua jenis kecelakaan lalu lintas memenuhi syarat untuk klaim layanan kesehatan.

Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Menurut informasi dari laman Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, klaim BPJS Kesehatan untuk kecelakaan lalu lintas hanya dapat diajukan dalam kasus kecelakaan tunggal yang tidak terkait dengan kecelakaan kerja. Selain itu, korban harus terdaftar sebagai peserta aktif JKN-KIS.

Baca Juga : Mengenal Jurusan Ilmu Keperawatan: Kurikulum, Peluang Kerja, dan Tantangannya

Namun, BPJS Kesehatan tidak menanggung semua jenis kecelakaan tunggal. Beberapa jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan akan ditangani oleh PT Jasa Raharja (Persero), termasuk kecelakaan yang melibatkan moda angkutan umum resmi dan kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian pribadi.

Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ada empat jenis kecelakaan yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan, yaitu:

  1. Kecelakaan kerja, misalnya saat perjalanan dinas atau perjalanan menuju tempat kerja.
  2. Kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian.
  3. Kecelakaan lalu lintas ganda, misalnya yang melibatkan dua atau lebih kendaraan, pejalan kaki, atau pengguna jalan lainnya.
  4. Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum.

Proses Klaim dan Koordinasi dengan PT Jasa Raharja (Persero)

Untuk klaim BPJS Kesehatan dalam kasus kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja (Persero) akan menanggung biaya pengobatan hingga Rp20 juta. Jika korban juga merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan, maka BPJS Kesehatan akan menanggung biaya perawatan yang melebihi batas klaim Jasa Raharja. Status kepesertaan aktif dalam JKN-KIS menjadi kepentingan utama dalam proses klaim ini.

Proses koordinasi antara BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja (Persero) telah terintegrasi melalui aplikasi bernama INSIDEN (Integrated System for Traffic Accidents). INSIDEN berfungsi sebagai saluran komunikasi antara rumah sakit, PT Jasa Raharja (Persero), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melaporkan kasus korban kecelakaan lalu lintas. Dengan adanya INSIDEN, administrasi penjaminan layanan kesehatan korban kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan secara real-time, tanpa perlu mengajukan klaim asuransi secara manual di kantor cabang BPJS Kesehatan atau PT Jasa Raharja (Persero).

Baca Juga : Mengenal Jurusan Ilmu Biomedis,Peluang Kerja,dan Tantangannya

Tata Cara Klaim BPJS Kesehatan untuk Kecelakaan Lalu Lintas

Berikut adalah langkah-langkah tata cara klaim BPJS Kesehatan untuk kecelakaan lalu lintas:

  1. Korban kecelakaan lalu lintas dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan kesehatan.
  2. Pihak kepolisian akan menyelidiki penyebab kecelakaan dan menentukan kategori kecelakaan.
  3. Rumah sakit akan melaporkan kasus tersebut melalui aplikasi INSIDEN.
  4. BPJS Kesehatan atau PT Jasa Raharja (Persero) akan memberikan bantuan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan pemahaman mengenai syarat dan proses klaim ini, peserta JKN-KIS dapat lebih siap dan tahu apa yang harus dilakukan jika mengalami kecelakaan lalu lintas.

Penulis : M.aditya fadillah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *