Pada November 2020, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan iklim investasi dan menciptakan lapangan kerja. Salah satu aspek utama yang diubah oleh UU Cipta Kerja adalah perhitungan pesangon bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Artikel ini akan membahas metode menghitung pesangon sesuai dengan UU Cipta Kerja Indonesia.
Contents
Pengertian Pesangon Menurut UU Cipta Kerja
Pesangon merupakan kompensasi berupa uang yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja yang mengalami PHK sebagai pengganti pemutusan hubungan kerja. Menurut UU Cipta Kerja, besaran pesangon dihitung berdasarkan masa kerja pekerja.
baca juga:Universitas Teknokrat Indonesia Borong Gelar Widyatama International Competition
Rumus Perhitungan Pesangon Menurut UU Cipta Kerja
Rumus untuk menghitung pesangon sesuai dengan UU Cipta Kerja adalah sebagai berikut:
Pesangon=(Masa Kerja12)×Gaji Terakhir\text{Pesangon} = \left( \frac{\text{Masa Kerja}}{12} \right) \times \text{Gaji Terakhir}Pesangon=(12Masa Kerja)×Gaji Terakhir
Dalam rumus ini:
- Masa Kerja dihitung dalam bulan.
- Gaji Terakhir merujuk kepada gaji bulanan terakhir yang diterima oleh pekerja.
Contoh Perhitungan Pesangon
Sebagai contoh, jika seorang pekerja yang di-PHK memiliki masa kerja selama 5 tahun dan gaji terakhir sebesar Rp 5.000.000 per bulan, maka perhitungan pesangonnya adalah sebagai berikut:
Pesangon=(60 bulan12)×Rp 5.000.000=Rp 25.000.000\text{Pesangon} = \left( \frac{60 \text{ bulan}}{12} \right) \times \text{Rp 5.000.000} = \text{Rp 25.000.000}Pesangon=(1260 bulan)×Rp 5.000.000=Rp 25.000.000
Komponen Penghitungan Pesangon
Dalam penghitungan pesangon, beberapa hal penting yang perlu diperhatikan adalah:
- Masa Kerja dihitung dari awal pekerja memulai bekerja hingga akhir hubungan kerja.
- Gaji Terakhir mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan elemen gaji lain yang merupakan bagian tetap dari pendapatan pekerja.
Perlindungan dan Kewajiban Pengusaha
UU Cipta Kerja juga menetapkan perlindungan bagi pekerja dan kewajiban bagi pengusaha. Selain pesangon, pekerja yang di-PHK memiliki hak atas uang penggantian hak, uang penggantian hak pengembalian upah, dan hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
baca juga:Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara dalam Kompetisi Robot Tematik Mahasiswa Indonesia
Penyesuaian Perhitungan Pesangon
Perlu diingat bahwa ketentuan terkait pesangon dan hubungan kerja dapat mengalami perubahan. Oleh karena itu, penting untuk selalu memeriksa peraturan terbaru dan memastikan bahwa perhitungan pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Menghitung pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja Indonesia melibatkan penggunaan rumus sederhana yang memberikan gambaran yang jelas tentang kompensasi yang harus diterima oleh pekerja yang mengalami PHK. Penting bagi pekerja dan pengusaha untuk memahami ketentuan ini agar proses pemutusan hubungan kerja berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
penulis:Farii