Cara Pengajuan Klaim Saldo Program JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui Layanan Lapak Asik
Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah inisiatif perlindungan yang menyediakan jaminan uang tunai kepada peserta saat mereka memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat dari program ini terdiri dari akumulasi iuran peserta ditambah hasil dari investasi yang dilakukan. Uang tunai ini dapat diterima peserta secara sebagian atau penuh, sesuai dengan kebutuhan mereka.
baca juga : Menyelami Lebih Dalam Mengenai Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (CCS)
Syarat dan ketentuan untuk mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui Layanan Lapak Asik mencakup berbagai situasi, seperti peserta mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja. Dokumen yang dibutuhkan termasuk Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta NPWP untuk peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau yang telah mengajukan klaim sebelumnya.
baca juga : Kartu Prakerja Gelombang 62: Panduan Pendaftaran dan Jadwal, Insentif Rp 4,2 Juta
Prosedur pengajuan klaim melalui Layanan Lapak Asik ini mempermudah peserta untuk melakukan proses tanpa perlu mengunjungi kantor cabang, dengan memastikan kelengkapan dokumen seperti surat pengunduran diri dari pemberi kerja atau bukti pemutusan hubungan kerja yang sah. Dengan mematuhi syarat dan ketentuan ini, peserta dapat mengajukan klaim saldo JHT mereka secara efisien dan cepat melalui platform online ini.
Ini merupakan langkah terbaru dalam memudahkan akses peserta untuk mendapatkan hak mereka dalam program perlindungan JHT BPJS Ketenagakerjaan, menegaskan komitmen untuk memberikan layanan yang lebih baik dan lebih efektif bagi masyarakat.
penulis : seto bayu aji