Pada awal bulan ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang membawa perubahan signifikan dalam pengisian jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, UU ASN memperkenalkan prinsip resiprokal antara ASN dan kedua institusi tersebut, memberikan pegawai ASN peluang untuk menduduki posisi di TNI dan Polri.

Baca Juga: Metode Efektif untuk Menghapus Iklan di Smartphone

Sebelumnya, hanya anggota TNI dan Polri yang memiliki kesempatan untuk mengisi jabatan di lingkungan ASN, sementara pegawai ASN tidak memiliki peluang serupa. UU ASN yang baru dirancang untuk mengatasi ketidakseimbangan ini, dengan membuka kesempatan lebih luas bagi pegawai ASN.

Menteri Azwar Anas menjelaskan bahwa meskipun konsep resiprokal ini perlu penyesuaian lebih lanjut, undang-undang tersebut memberikan kesempatan bagi ASN untuk mengisi berbagai jabatan, termasuk posisi strategis seperti Direktur atau Wakapolri.

Pengesahan UU ASN, yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, merupakan langkah penting dalam memberikan dasar hukum untuk transformasi ini. Undang-undang ini menetapkan ketentuan-ketentuan terkait pengisian jabatan ASN di TNI dan Polri, sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 dan Pasal 20, yang mencakup pengisian jabatan tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Polri serta peluang bagi pegawai ASN sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Panduan bagi Pegawai ASN untuk Menduduki Jabatan di TNI dan Polri Berdasarkan UU ASN 2023

Pegawai ASN yang berminat menduduki jabatan di TNI dan Polri dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Verifikasi Persyaratan Kompetensi Pastikan Anda memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai untuk jabatan yang Anda tuju di TNI atau Polri, termasuk latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, dan keterampilan yang relevan.
  2. Ikuti Proses Seleksi TNI dan Polri akan mengadakan proses seleksi untuk jabatan-jabatan tertentu. Pantau pengumuman seleksi dan persiapkan diri untuk tes tertulis, wawancara, atau penilaian kompetensi lainnya.
  3. Ajukan Lamaran Setelah seleksi dibuka, ajukan lamaran Anda sesuai prosedur yang berlaku. Lengkapi formulir lamaran dengan dokumen pendukung seperti CV, sertifikat pendidikan, dan surat referensi.
  4. Ikuti Proses Seleksi Tunjukkan kemampuan dan kompetensi Anda selama proses seleksi, berikan jawaban yang jujur dan relevan, serta tunjukkan dedikasi terhadap jabatan yang Anda lamar.
  5. Pahami Ketentuan UU ASN Pelajari ketentuan yang mengatur pengisian jabatan ASN di TNI dan Polri dalam UU ASN untuk memahami proses dan syarat-syarat yang berlaku.
  6. Pantau Pengumuman Hasil Seleksi Tunggu hasil seleksi dan, jika dinyatakan lulus, ikuti langkah-langkah selanjutnya yang dijelaskan dalam pengumuman, termasuk tata cara pelantikan dan penempatan.
  7. Penuhi Persyaratan Tambahan Anda mungkin perlu memenuhi persyaratan tambahan seperti pelatihan khusus atau sertifikasi yang relevan.
  8. Ikuti Perubahan Peraturan Tetap awasi perubahan dalam kebijakan dan peraturan terkait pengisian jabatan ASN di TNI dan Polri.

Baca Juga: Tips Ampuh untuk Redakan Batuk dengan Cepat

Dengan UU ASN yang baru, pegawai ASN kini memiliki kesempatan untuk berkontribusi dalam peningkatan kualitas dan efektivitas di TNI dan Polri. Harapannya, peluang ini akan memperkuat sinergi antara aparatur sipil negara dan instansi pertahanan serta kepolisian dalam menjaga kedaulatan negara dan meningkatkan pelayanan publik.

Penulis: Vharel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *