Memudahkan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Secara Online
Untuk memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan lebih efisien, Wajib Pajak perlu memahami hak dan kewajiban mereka serta mengikuti langkah-langkah pembayaran yang tepat. Di era digital saat ini, Wajib Pajak memiliki kemudahan dalam melakukan pembayaran PBB secara online tanpa harus keluar rumah.
Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Waktu Pembayaran
Baca juga: Mengenal Jurusan Ilmu Komunikasi:Kurikulum, Peluang Kerja, dan Tantangannya
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik tanah dan bangunan. PBB dikenakan atas properti yang memberikan manfaat dan kedudukan sosial bagi pemiliknya. Pajak ini bersifat kebendaan, dengan tarif yang ditentukan berdasarkan kondisi objek bumi dan bangunan.
Wajib Pajak, baik individu maupun badan hukum, diwajibkan untuk melunasi pembayaran PBB paling lambat enam bulan setelah tanggal penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). SPPT berfungsi sebagai dokumen yang menunjukkan jumlah pajak yang terutang pada PBB untuk satu Tahun Pajak.
Dasar hukum pengenaan PBB diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. PBB di daerah pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) merupakan pajak daerah, sedangkan PBB untuk sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3) tetap menjadi pajak pusat.
Pembayaran PBB dapat dilakukan secara online melalui berbagai platform, seperti website resmi, aplikasi iPBB, ATM, dan mobile banking. Wajib Pajak perlu melakukan pembayaran PBB tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan.
Pembayaran PBB Secara Offline
Selain pembayaran secara online, Wajib Pajak juga dapat melakukan pembayaran PBB secara offline dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Peroleh SPPT: Wajib Pajak memerlukan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak terkait, mencantumkan jumlah pajak yang harus dibayarkan.
- Bayar di Bank atau Kantor Pos: Wajib Pajak dapat membawa SPPT ke bank atau kantor pos yang tercantum pada dokumen tersebut dan melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang tertera. Setelah pembayaran, Wajib Pajak harus mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) sebagai bukti pembayaran.
- Bayar Melalui Petugas Pemungut: Pembayaran juga dapat dilakukan melalui petugas pemungut yang ditunjuk, dengan menerima Tanda Terima Sementara (TTS) sebagai bukti pembayaran.
- Simpan Bukti Pembayaran: Penting untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai referensi dan bukti transaksi, sama seperti pada pembayaran online.
Tata Cara Pembayaran PBB Secara Online
Pembayaran PBB secara online dapat dilakukan melalui berbagai platform, termasuk ATM, mobile banking, website resmi, dan aplikasi khusus. Berikut adalah langkah-langkah pembayaran secara online:
- Pilih Metode Pembayaran:
- Untuk pembayaran melalui ATM, pilih menu pembayaran dan kemudian pilih pajak. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pembayaran PBB.
- Untuk mobile banking, masuk ke menu pembayaran, pilih pajak/billing, dan masukkan NOP serta tahun pembayaran.
- Untuk website resmi atau aplikasi, masukkan informasi yang diminta, termasuk NOP dan tahun pembayaran.
- Periksa dan Konfirmasi Informasi: Pastikan semua informasi yang dimasukkan sudah benar, termasuk identitas dan jumlah pokok pajak yang harus dibayar.
- Lakukan Pembayaran: Jika semua informasi sudah sesuai, lanjutkan dengan menekan tombol bayar. Ikuti petunjuk yang muncul pada layar untuk menyelesaikan pembayaran.
- Simpan Bukti Pembayaran: Penting untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai referensi dan bukti transaksi.
- Gunakan Aplikasi iPBB: Jika tersedia, beberapa daerah menyediakan aplikasi khusus seperti iPBB untuk membantu Wajib Pajak dalam proses pembayaran.
- Pembayaran Melalui Bank atau Kantor Pos: Jika melakukan pembayaran secara langsung, bawa SPPT ke bank atau kantor pos yang tertera pada dokumen untuk mendapatkan STTS sebagai bukti pembayaran.
- Pembayaran Melalui Petugas Pemungut: Jika membayar melalui petugas pemungut, pastikan untuk menerima TTS sebagai bukti pembayaran.
Baca juga: Jengkol: Manfaat, Nutrisi, dan Cara Konsumsi yang Sehat
Dengan memahami cara pembayaran PBB secara online maupun offline, Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan lebih efisien dan tanpa kesulitan.
penulis: Farii