Pemkab Mojokerto Petakan Anggaran OPD untuk Efisiensi APBD 2025
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto tengah melakukan pemetaan anggaran di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) guna menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan alokasi anggaran agar lebih efektif dan tepat sasaran.
Langkah Efisiensi Anggaran Pemkab Mojokerto
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, menyatakan bahwa Pemkab Mojokerto bergerak cepat dengan melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Fokus utama adalah melakukan pemetaan belanja di masing-masing OPD untuk menentukan efisiensi yang diperlukan.
Setelah pemetaan selesai, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan mengadakan konsolidasi dengan OPD terkait guna menyamakan persepsi dan mendiskusikan rencana efisiensi. Hal ini dilakukan agar kebijakan yang diambil tidak menghambat program prioritas dengan output yang terukur.
Target Penyelesaian Pemetaan Anggaran
Menurut Teguh, TAPD membutuhkan waktu untuk menentukan besaran efisiensi anggaran secara cermat agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Pihaknya menargetkan pemetaan ini bisa rampung dalam triwulan pertama tahun 2025, sehingga hasilnya dapat segera dilaporkan ke pemerintah pusat.
Fokus Efisiensi Sesuai Instruksi Presiden
Sesuai dengan Inpres, gubernur, bupati, dan wali kota diminta membatasi berbagai jenis pengeluaran, seperti kegiatan seremonial, kajian, studi banding, serta diskusi kelompok terfokus (FGD). Selain itu, belanja perjalanan dinas juga harus dikurangi hingga 50 persen.
Pemerintah daerah juga diminta membatasi belanja honorarium dengan menyesuaikan jumlah tim dan besaran honor sesuai standar harga satuan regional yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Selain itu, pengeluaran yang bersifat pendukung dan tidak memiliki dampak terukur akan dikurangi.
Prioritas Alokasi Anggaran
Dalam upaya efisiensi, Pemkab Mojokerto akan mengutamakan anggaran untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik. Alokasi anggaran tidak lagi berdasarkan pemerataan antar-OPD atau mengikuti besaran anggaran tahun sebelumnya. Selain itu, hibah dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian/lembaga akan lebih selektif agar sesuai dengan kebutuhan yang benar-benar prioritas.
Penulis:Gilang Ramadhan