Muara Enim – Skandal Tambang Batu Bara Ilegal yang Mengguncang Sumatera Selatan

Kasus tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, terus bergulir dengan penangkapan Dewa Thomas, adik kandung Bobi Candra, yang merupakan dalang utama dalam bisnis tambang ilegal ini. Penangkapan ini semakin menegaskan betapa besar dampak aktivitas pertambangan tanpa izin yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Jejak Panjang Bisnis Tambang Ilegal Bobi Candra

Bobi Candra disebut telah menjalankan tambang batu bara ilegal selama lima tahun di lahan milik PT Bumi Sawindo Permai, yang merupakan anak perusahaan dari PT Bukit Asam Tbk. Operasi tambang ilegal ini telah menyebabkan potensi kerugian negara yang mencapai Rp 556,8 miliar.

Praktik ilegal yang dilakukan Bobi tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berimbas pada kerusakan lingkungan di sekitar area tambang. Aktivitas ini berdampak pada ekosistem dan masyarakat sekitar yang harus menanggung akibat dari eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

Penangkapan Dewa Thomas dan Barang Bukti yang Diamankan

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Anjasra Karya, mengungkapkan bahwa Dewa Thomas sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21), ia akhirnya dilimpahkan ke Kejari Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain menangkap Dewa Thomas, aparat penegak hukum juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Alat berat seperti bulldozer, excavator, dan dump truck
  • Dokumen sertifikat tanah yang digunakan untuk aktivitas pertambangan
  • Surat hibah tanah yang diduga digunakan untuk memperlancar aktivitas tambang ilegal

Saat ini, Dewa Thomas ditahan selama 20 hari di Rutan Lapas Kelas IIB Muara Enim sejak tanggal 6 Maret 2025 hingga 25 Maret 2025.

Pasal yang Menjerat Dewa Thomas

Dewa Thomas dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 161 Undang-Undang 03 Tahun 2020.

Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, yaitu:

  • Pidana penjara maksimal 5 tahun
  • Denda maksimal Rp 100 miliar

Perburuan Bobi Candra: Buron yang Akhirnya Ditangkap

Sebelum Dewa Thomas ditangkap, Bobi Candra lebih dulu menjadi buronan polisi. Ia berhasil ditangkap saat bersembunyi di salah satu apartemen di Jakarta. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan.

Saat menangkap Bobi, aparat juga menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil tambang ilegal, di antaranya:

  • Tiga rumah mewah di Muara Enim dan Kota Palembang
  • Lima mobil mewah dan motor sport dengan total nilai Rp 13 miliar

Modus Operandi Tambang Ilegal yang Terbongkar

Penyelidikan mengungkap bahwa tambang batu bara ilegal yang dikelola oleh Bobi Candra telah beroperasi sejak tahun 2019. Tambang ini berada di Dusun II, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Lokasi ini akhirnya disegel oleh pihak kepolisian karena tidak memiliki izin resmi.

Modus yang digunakan Bobi dalam menjalankan tambang ilegal ini adalah:

  1. Menggunakan lahan tanpa izin – Bobi memanfaatkan lahan milik perusahaan lain tanpa mendapatkan izin resmi dari pihak yang berwenang.
  2. Melibatkan pihak-pihak lain – Termasuk adiknya, Dewa Thomas, dalam pengelolaan tambang untuk menghindari pelacakan langsung terhadap dirinya.
  3. Pencucian uang melalui aset – Hasil dari tambang ilegal dialihkan dalam bentuk properti mewah dan kendaraan untuk mengaburkan sumber pendapatan.

Dampak Tambang Ilegal: Kerugian Besar bagi Negara dan Lingkungan

Tambang batu bara ilegal seperti yang dijalankan oleh Bobi Candra dan Dewa Thomas tidak hanya menyebabkan kerugian finansial bagi negara tetapi juga membawa dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Dampak Lingkungan:

  • Kerusakan ekosistem akibat penggalian tanpa kontrol
  • Pencemaran air dan tanah di sekitar area tambang
  • Ancaman longsor akibat pengerukan tanah secara ilegal

Dampak Sosial dan Ekonomi:

  • Kehilangan pendapatan negara dari pajak dan royalti yang seharusnya dibayarkan
  • Meningkatnya angka kriminalitas akibat adanya ekonomi bayangan dari bisnis ilegal
  • Risiko kecelakaan kerja bagi para pekerja tambang ilegal yang tidak memiliki perlindungan hukum

Langkah Hukum Selanjutnya

Setelah tahap dua penyidikan ini, Kejari Muara Enim akan memproses Dewa Thomas dan Bobi Candra lebih lanjut di pengadilan. Kasus ini menjadi perhatian khusus bagi aparat penegak hukum mengingat besarnya nilai kerugian yang ditimbulkan.

Pihak berwenang juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang membantu Bobi dan Dewa dalam menjalankan tambang ilegal mereka. Jika terbukti ada pihak yang mendukung kegiatan ini, maka mereka juga akan dijerat dengan pasal hukum yang berlaku.

Kesimpulan

Penangkapan Dewa Thomas dan Bobi Candra menegaskan komitmen aparat dalam memberantas tambang ilegal di Indonesia. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha yang mencoba mencari keuntungan dengan cara yang melanggar hukum.

Dengan ancaman hukuman berat yang dihadapi oleh keduanya, diharapkan kasus ini menjadi contoh bagi masyarakat dan pelaku bisnis lainnya agar lebih patuh terhadap regulasi pertambangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.


Penulis: M. Rizki

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *