Medan – Polsek Medan Baru berhasil menangkap empat individu yang diduga sebagai pelaku begal sepeda motor, yakni EBB (21), ISN (20), RS (19), dan NBP yang masih berusia 17 tahun. Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan korban, Aprilius Ivan Telaumbanua (23), yang tinggal di Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK, bersama Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun SSos MH, menjelaskan bahwa kejadian pembegalan berlangsung pada hari Selasa, 14 Maret 2023, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban yang sedang melintas di Jalan Cik Ditiro, Medan, dipepet oleh enam pria yang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor dan mengancamnya dengan senjata tajam jenis kelewang.
Baca Juga: Peluang Baru untuk Pegawai ASN Mengisi Jabatan di TNI dan Polri Pasca Pengesahan UU ASN
“Di antara pelaku, ada yang juga menodongkan senjata mirip pistol kepada korban. Merasa terancam, korban melarikan diri ke Kantor Dinas Pendidikan untuk menyelamatkan diri,” ujar Kompol Ginanjar, sebagaimana dikutip pada Senin (26/6/2023).
Para pelaku kemudian melarikan sepeda motor korban serta mengambil ponsel yang disimpan dalam jok motor, bersama dengan tas berisi uang tunai Rp600.000. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku dari sebuah tempat indekos di Jalan Sei Belutu, Medan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa sebilah parang, sebilah pisau sangkur bayonet, satu kenakel berbentuk kepalan tangan, dan satu pisau pemotong roti, yang disimpan di kamar indekos milik teman perempuan pelaku. Barang bukti lainnya yang turut diamankan meliputi tiga unit sepeda motor serta senjata tajam.
Para pelaku, saat diperiksa, mengaku telah melakukan aksi pembegalan di beberapa lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Total, mereka telah melakukan lima kali aksi pembegalan, dengan lokasi kejadian meliputi Jalan Cik Ditiro, Pasar III, Flyover Jamin Ginting, Simpang Pemda, dan seputaran Titi Kuning.
“Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Ginanjar. Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun SSos MH menambahkan bahwa dalam setiap aksinya, para pelaku berjumlah delapan orang, dengan setidaknya enam orang terlibat dalam setiap kejadian.
“Di salah satu aksi di Flyover Simpang Pos wilayah Polsek Delitua, pelaku membacok punggung korban dengan parang. Kami terus mengembangkan penyelidikan dan meminta pelaku lainnya untuk menyerahkan diri sebelum tindakan tegas terukur diambil,” tutupnya.
Penulis: Vharel