Di era digital yang semakin berkembang, akses terhadap informasi dan layanan kesehatan menjadi semakin mudah bagi masyarakat Indonesia. Salah satu inovasi terkini adalah sistem pendaftaran mandiri BPJS Kesehatan yang dapat diakses secara online melalui aplikasi ponsel.

BPJS Kesehatan kini menghadirkan aplikasi bernama Mobile JKN, yang menawarkan kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan. Aplikasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendaftar sebagai peserta BPJS, memeriksa premi, mengubah fasilitas kesehatan, mendapatkan rujukan, mencetak kartu, serta memperoleh informasi terkait BPJS Kesehatan secara menyeluruh.

Baca Juga : Proklamasi: Titik Balik Kemerdekaan Indonesia

Langkah-Langkah Pendaftaran BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi Mobile JKN

  1. Unduh Aplikasi Mobile JKN: Pertama, unduh aplikasi Mobile JKN melalui platform yang tersedia di perangkat ponsel Anda.
  2. Mulai Pendaftaran: Buka aplikasi dan pilih opsi “Daftar”, lalu klik “Pendaftaran Peserta Baru”.
  3. Setujui Syarat dan Ketentuan: Bacalah syarat dan ketentuan pendaftaran dengan teliti, kemudian klik “Saya Setuju” untuk melanjutkan.
  4. Isi Data Pribadi: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan lengkapi data diri sesuai dengan identitas Anda.
  5. Pilih Fasilitas Kesehatan: Pilih fasilitas kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
  6. Verifikasi Akun: Masukkan alamat email aktif dan tunggu nomor verifikasi yang dikirimkan ke email tersebut.
  7. Akses Nomor Virtual Account: Setelah akun Anda aktif, nomor Virtual Account akan ditampilkan untuk keperluan pembayaran premi BPJS Kesehatan.
  8. Cetak Kartu Peserta: Anda dapat segera mencetak kartu peserta BPJS Kesehatan setelah pendaftaran selesai dan pembayaran dilakukan.

Persyaratan untuk Pendaftaran BPJS Kesehatan Secara Online

Untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen dan informasi berikut:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nomor telepon aktif
  • Buku rekening tabungan dari bank yang terdaftar (BNI, BRI, Mandiri, atau bank lainnya)
  • Foto dengan ukuran maksimal 50KB
  • Alamat email aktif

Baca Juga : Nyeri di Bagian Kiri Perut: Faktor Penyebab dan Cara Mengatasinya

Setelah proses pendaftaran dan pembayaran iuran selesai, Anda secara resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN. Anda memiliki opsi untuk mencetak kartu fisik atau menggunakan kartu digital saat berobat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dengan mendaftar BPJS Kesehatan, Anda memperoleh perlindungan kesehatan yang esensial bagi kesejahteraan Anda dan keluarga.

Penulis : M.aditya fadillah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *