Hari ini, Senin (29/7/2024), pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dibuka kembali untuk mereka yang belum pernah mendaftar sebelumnya. Sebelumnya, laman pendaftaran sempat tidak dapat diakses karena adanya insiden peretasan pada Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2).

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti, meminta perguruan tinggi untuk menyesuaikan jadwal penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Ini bertujuan agar calon mahasiswa tidak kehilangan kesempatan untuk mengikuti seleksi KIP Kuliah.

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2024:

  1. Siswa lulusan SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus tahun 2024 atau dalam dua tahun terakhir (2023 dan 2022).
  2. Lulus seleksi di perguruan tinggi negeri (PTN) atau swasta (PTS) dengan program studi yang terakreditasi minimal C atau Baik.
  3. Memiliki potensi akademik yang baik namun berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
  4. Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdaftar di Dapodik dan SiPintar.
  5. Mahasiswa dari keluarga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial dari kementerian sosial, seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  6. Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin dengan batas maksimal 3 desil dalam Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kemenko PMki.
  7. Mahasiswa dari panti sosial/asuhan.
  8. Mahasiswa yang memenuhi salah satu dari syarat berikut:
    • Bukti pendapatan gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan atau Rp750 ribu per anggota keluarga.
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah tingkat desa/kelurahan.

Baca Juga: Mengenal Jurusan Ilmu Komunikasi:Kurikulum, Peluang Kerja, dan Tantangannya

Cara Pendaftaran KIP Kuliah 2024:

  1. Siswa dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui situs Sistem KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau aplikasi mobile KIP Kuliah.
  2. Saat mendaftar, siswa harus memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang valid. NIK digunakan untuk memperoleh informasi sosial ekonomi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset mereka.
  3. Sistem KIP Kuliah akan memvalidasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan penerimaan KIP Kuliah.
  4. Jika validasi berhasil, sistem akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
  5. Siswa melanjutkan pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang diinginkan.
  6. Kemudian, siswa menyelesaikan pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional sesuai dengan jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem ini akan dilakukan dengan skema host-to-host.
  7. Calon penerima KIP Kuliah yang diterima di perguruan tinggi akan melalui proses verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai penerima KIP Kuliah.

Penulis: Arum Andayani

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *