Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024: Program Bantuan Pendidikan untuk Mahasiswa
Pada tahun 2024, istilah “KIP Kuliah” merujuk pada Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, bagian dari program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mendukung akses pendidikan. Program ini merupakan salah satu inisiatif untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan tinggi dengan biaya yang lebih terjangkau. KIP Kuliah menyediakan bantuan berupa subsidi biaya pendidikan dan uang saku, tergantung pada kebijakan yang berlaku.
baca juga: Masa Depan Cerah: Karier yang Bisa Anda Raih dengan Gelar di Bidang Kesejahteraan Sosial
Uang Saku KIP Kuliah 2024
Untuk tahun 2024, KIP Kuliah menyediakan dua jenis bantuan keuangan, sesuai dengan Panduan Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024, yaitu biaya SPP dan uang saku.
- Bantuan Biaya SPP:
- Prodi berakreditasi Baik atau C: Maksimal Rp2.400.000
- Prodi berakreditasi Baik Sekali atau B: Maksimal Rp4.000.000
- Prodi berakreditasi Unggul atau A serta Internasional: Maksimal Rp8.000.000; khusus prodi kedokteran: Maksimal Rp12.000.000
- Klaster Uang Saku:
- Klaster pertama: Rp800.000 per bulan
- Klaster kedua: Rp950.000 per bulan
- Klaster ketiga: Rp1.100.000 per bulan
- Klaster keempat: Rp1.250.000 per bulan
- Klaster kelima: Rp1.400.000 per bulan
Persyaratan Pendaftaran KIP Kuliah 2024
Untuk dapat memperoleh manfaat dari KIP Kuliah 2024, calon penerima harus memenuhi kriteria berikut:
- Kriteria Umum:
- Lulusan sekolah menengah atas atau setara pada tahun 2024, 2023, atau 2022.
- Usia maksimal 21 tahun.
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
- Lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru untuk program S1 atau vokasi.
- Mendaftar pada program studi yang telah terakreditasi resmi (A, B, atau C) di universitas negeri (PTN) atau swasta (PTS) terdaftar dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
- Kriteria Tambahan:
- Memiliki prestasi akademik yang baik namun berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan.
- Membuktikan status ekonomi melalui salah satu dari berikut:
- Memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk pendidikan menengah.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
- Kategori keluarga miskin atau rentan miskin berdasarkan desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.
- Dokumen tambahan yang mendukung, seperti:
- Bukti pendapatan gabungan orang tua/wali tidak melebihi Rp4 juta per bulan atau maksimal Rp750.000 per anggota keluarga.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah setempat.
- Kriteria tambahan untuk siswa difabel, dari daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), atau dalam situasi khusus.
baca juga: Masa Depan Cerah: Karier yang Bisa Anda Raih dengan Gelar di Bidang Kesejahteraan Sosial
Dengan memenuhi persyaratan ini, calon penerima KIP Kuliah 2024 dapat memperoleh dukungan yang diperlukan untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
penulis: henggar