Pendidikan adalah hak bagi setiap warga negara, tidak terkecuali bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan memberikan akses pendidikan tinggi kepada anak-anak Indonesia yang membutuhkan bantuan finansial. Di tahun 2025, pendaftaran KIP Kuliah telah dibuka sejak 4 Februari 2025. Artikel ini akan membahas syarat pendaftaran KIP Kuliah, terutama mengenai ketentuan gaji orang tua yang menjadi salah satu syarat untuk mendaftar.
Apa itu KIP Kuliah?
KIP Kuliah adalah program dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang bertujuan untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu dalam biaya pendidikan tinggi. Melalui program ini, mahasiswa yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan untuk pembiayaan pendidikan serta biaya hidup selama masa studi di perguruan tinggi.
KIP Kuliah tidak hanya memberikan bantuan kepada calon mahasiswa yang lulus melalui jalur SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS). Program ini juga mencakup penerima yang berasal dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Kelompok Prioritas Penerima KIP Kuliah
Sebelum membahas lebih jauh tentang syarat gaji orang tua, penting untuk mengetahui kelompok prioritas penerima KIP Kuliah. Kelompok ini ditentukan berdasarkan status ekonomi keluarga calon penerima, dan mereka adalah:
- Pemegang KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTN.
- Pemegang KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTS.
- Keluarga yang terdaftar di DTKS atau menerima bansos Kemensos yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTN.
- Keluarga yang terdaftar di DTKS atau menerima bansos Kemensos yang lulus seleksi mandiri di PTS.
- Masyarakat miskin/rentan miskin pada desil tiga P3KE yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTN.
- Masyarakat miskin/rentan miskin pada desil tiga P3KE yang lulus seleksi mandiri di PTS.
- Anak panti sosial/panti asuhan yang lulus seleksi masuk PTN atau PTS melalui jalur seleksi apapun.
Syarat Gaji Orang Tua untuk Daftar KIP Kuliah 2025
Bagi calon penerima yang tidak termasuk dalam tujuh kriteria prioritas di atas, mereka masih memiliki kesempatan untuk mendaftar KIP Kuliah jika memenuhi syarat ekonomi, khususnya terkait pendapatan orang tua. Salah satu syarat utama adalah jumlah gaji orang tua atau wali calon penerima.
Syarat Pendapatan Orang Tua: Untuk memenuhi syarat ekonomi, gaji orang tua atau wali calon pendaftar KIP Kuliah 2025 harus memenuhi kriteria berikut:
- Pendapatan gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta setiap bulan. Ini merupakan pendapatan kotor yang diperoleh dari pekerjaan orang tua atau wali yang membiayai pendidikan calon mahasiswa.
- Pendapatan per anggota keluarga dibatasi maksimal Rp 750.000 per bulan. Artinya, jumlah pendapatan orang tua atau wali dibagi dengan jumlah anggota keluarga yang tinggal serumah harus memenuhi batas ini.
Calon penerima KIP Kuliah harus dapat membuktikan kondisi ekonomi keluarganya dengan dokumen yang sah, seperti:
- Bukti pendapatan orang tua/wali yang mencakup slip gaji atau dokumen lain yang menunjukkan pendapatan bulanan mereka.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah setempat, minimal tingkat desa/kelurahan, sebagai bukti bahwa keluarga termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin.
Manfaat KIP Kuliah 2025
Bagi calon penerima yang memenuhi syarat, KIP Kuliah 2025 akan memberikan berbagai manfaat untuk menunjang pendidikan tinggi mereka. Beberapa manfaat utama yang dapat diperoleh dari program ini antara lain:
- Pembebasan Biaya Kuliah: Program ini akan membebaskan mahasiswa dari biaya kuliah, seperti uang kuliah tunggal (UKT) atau sumbangan pengembangan pendidikan (SPP), yang langsung dibayarkan ke rekening perguruan tinggi.
- Bantuan Biaya Hidup: KIP Kuliah juga memberikan bantuan biaya hidup yang diberikan setiap bulan atau per enam bulan. Besaran bantuan ini dibedakan berdasarkan wilayah perguruan tinggi dan dibagi menjadi lima klaster wilayah, dengan rincian:
- Klaster 1: Rp 800.000 per bulan
- Klaster 2: Rp 950.000 per bulan
- Klaster 3: Rp 1.100.000 per bulan
- Klaster 4: Rp 1.250.000 per bulan
- Klaster 5: Rp 1.400.000 per bulan
Bantuan biaya hidup ini akan sangat membantu mahasiswa dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari selama menjalani pendidikan tinggi.
Cara Mendaftar KIP Kuliah 2025
Proses pendaftaran KIP Kuliah 2025 dapat dilakukan secara online melalui situs resmi yang disediakan oleh Kemendikbud Ristek. Berikut langkah-langkah umum yang perlu dilakukan:
- Mendaftar melalui portal KIP Kuliah. Calon pendaftar dapat mengakses portal resmi KIP Kuliah dan mengisi formulir pendaftaran dengan data yang benar.
- Unggah dokumen pendukung. Dokumen yang perlu diunggah meliputi Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), bukti pendapatan orang tua, dan dokumen lainnya yang diperlukan.
- Ikuti proses seleksi. Setelah mendaftar, pendaftar akan mengikuti proses seleksi sesuai dengan jalur penerimaan yang dipilih, baik SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri.
Kesimpulan
Program KIP Kuliah 2025 adalah kesempatan yang sangat baik bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya kuliah. Dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, seperti gaji orang tua yang tidak melebihi batas yang telah ditentukan, calon penerima KIP Kuliah dapat memperoleh bantuan yang akan mendukung pendidikan mereka.
Jadi, jika Anda atau keluarga Anda memenuhi syarat, segera daftarkan diri untuk mendapatkan KIP Kuliah 2025 dan manfaatkan program ini untuk meraih pendidikan yang lebih baik dan masa depan yang cerah.
Penulis : Rizki