Pemerintah Kota Tangerang kembali menegaskan pentingnya pelaporan administrasi kependudukan, khususnya bagi penduduk nonpermanen yang tinggal di Kota Tangerang. Dalam upaya memperkuat pendataan dan pelayanan publik yang lebih baik, seluruh pendatang yang bermukim di Kota Tangerang selama maksimal satu tahun diwajibkan untuk melapor ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Langkah ini sejalan dengan amanat Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen, yang menekankan pentingnya transparansi dan keakuratan data penduduk, baik yang bersifat sementara maupun tetap.
Apa Itu Penduduk Nonpermanen?
Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk memahami dulu istilah penduduk nonpermanen. Menurut peraturan yang berlaku, penduduk nonpermanen adalah seseorang yang datang dari luar daerah dan tinggal di suatu wilayah lebih dari 1×24 jam namun belum melakukan mutasi atau perpindahan kependudukan secara resmi.
Kategori ini umumnya meliputi:
- Pekerja musiman
- Mahasiswa atau pelajar dari luar daerah
- Pekerja proyek kontrak
- Pedagang atau pelaku usaha yang tidak menetap
- Penghuni indekos atau kontrakan jangka pendek
Maksimal Satu Tahun, Wajib Lapor ke Disdukcapil
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menjelaskan bahwa seluruh pendatang nonpermanen yang menetap selama lebih dari satu tahun wajib melakukan pelaporan untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) atau dokumen kependudukan lain sesuai kebutuhan.
“Bagi pendatang yang telah melampaui batasan waktu paling lama satu tahun, wajib untuk melaporkan ke Disdukcapil untuk mendapatkan surat keterangan pindah. Kami terus berkoordinasi dengan kelurahan dan kecamatan untuk memastikan semua pendatang melaporkan diri,” jelas Rizal.
Langkah ini bertujuan untuk mempermudah integrasi data kependudukan serta meningkatkan pelayanan publik seperti jaminan kesehatan, pendidikan, hingga pemilu.
Mengapa Harus Melapor?
Ada beberapa alasan penting mengapa penduduk nonpermanen di Kota Tangerang wajib melapor ke Disdukcapil, antara lain:
1. Memastikan Data Kependudukan Akurat
Pelaporan akan memastikan data kependudukan lebih tepat sasaran dan terkini, sehingga pemerintah dapat membuat kebijakan berbasis data yang valid.
2. Akses Layanan Publik Lebih Mudah
Dengan pelaporan, pendatang bisa mendapatkan berbagai layanan seperti BPJS, bantuan sosial, pendidikan, hingga hak memilih saat pemilu.
3. Menghindari Sanksi Administratif
Bagi yang tidak melapor dalam jangka waktu tertentu, bisa dikenakan sanksi administratif atau kendala dalam proses pengurusan dokumen lainnya.
4. Menunjang Pembangunan Daerah
Data yang valid akan membantu Pemkot Tangerang menyusun perencanaan pembangunan yang lebih akurat dan merata.
Syarat dan Cara Melapor ke Disdukcapil Kota Tangerang
Bagi kamu atau kerabat yang merupakan pendatang nonpermanen di Kota Tangerang, berikut langkah-langkah melapor ke Disdukcapil Kota Tangerang:
Syarat Dokumen:
- Fotokopi KTP (asli dari daerah asal)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat pengantar dari RT/RW setempat
- Surat keterangan domisili (dari pemilik kos/kontrakan)
- Pas foto ukuran 3×4 (2 lembar)
- Surat pernyataan tidak menetap (jika tidak berniat pindah)
Langkah Pelaporan:
- Kunjungi kantor Disdukcapil Kota Tangerang atau layanan keliling Disdukcapil (bila tersedia).
- Serahkan dokumen lengkap kepada petugas.
- Petugas akan memverifikasi dan memproses data.
- Jika memenuhi syarat, kamu akan mendapatkan surat keterangan domisili atau surat keterangan pindah datang.
Informasi dan jadwal pelayanan juga dapat dilihat di akun Instagram resmi Disdukcapil Kota Tangerang: @dukcapilkotatangerang dan @tangerangkota.
Imbauan dari Pemkot Tangerang
Pemerintah Kota Tangerang mengimbau seluruh pendatang untuk tidak menunda proses pelaporan dan segera melaporkan diri jika sudah tinggal lebih dari 1 tahun. Tujuannya adalah menjaga tertib administrasi dan mendukung pelayanan publik yang efektif.
“Silakan laporkan diri ke Disdukcapil Kota Tangerang bagi para pendatang, dan kami harap dapat bersama-sama membangun Kota Tangerang menjadi lebih baik lagi,” pungkas Rizal.
Apa Kata Warga?
Sejumlah warga yang telah melakukan pelaporan mengaku prosesnya cukup mudah dan cepat. Mereka juga merasa lebih tenang karena data kependudukan mereka telah tercatat resmi.
Dewi (28), karyawan swasta asal Bandung yang tinggal di Karawaci:
“Awalnya saya pikir ribet, ternyata enggak. Saya cuma butuh surat dari RT dan foto KTP, langsung diurus. Sekarang saya lebih enak urus BPJS dan data anak juga masuk di sekolah sini.”
Agus (35), pekerja proyek dari Lampung:
“Saya kerja di proyek sudah 10 bulan, dan kemarin lapor ke kelurahan. Ternyata penting juga supaya enggak kena masalah di kemudian hari.”
Kesimpulan
Dengan diberlakukannya kewajiban lapor penduduk nonpermanen di Kota Tangerang maksimal satu tahun, Pemkot Tangerang berharap dapat meningkatkan keakuratan data penduduk dan kualitas layanan publik. Kebijakan ini juga menjadi bentuk tanggung jawab bersama dalam membangun kota yang lebih tertib, maju, dan inklusif.
Bagi kamu yang saat ini merupakan pendatang atau memiliki kerabat yang tinggal di Tangerang tanpa dokumen pindah, segera lakukan pelaporan ke Disdukcapil Kota Tangerang. Jangan tunggu sampai satu tahun berlalu. Dengan melaporkan diri, kamu tidak hanya membantu pemerintah, tetapi juga membantu dirimu sendiri untuk mengakses hak-hak sipil secara penuh.
Penulis : Milan