Penetapan Kadar Zakat Fitrah, Zakat Maal, dan Fidyah 1446 H/2025 M untuk Kota Makassar
Makassar (Kemenag Makassar) – Dalam rangka menetapkan besaran zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah untuk tahun 1446 H/2025 M, Pemerintah Kota Makassar menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian Agama Kota Makassar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Makassar.
Hasil Musyawarah dan Keputusan Resmi
Rapat yang berlangsung di Balai Kota Makassar pada Kamis (6/3/2025) ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Kabag Kesra Pemkot Makassar, Kakankemenag Kota Makassar H. Irman, Ketua MUI Kota Makassar, Ketua Baznas Kota Makassar, serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Makassar, Ahmad Malik Thaha.
Sebagai hasil dari musyawarah ini, ditetapkan Keputusan Wali Kota Makassar tentang Penetapan Nilai Kadar Zakat Fitrah, Zakat Maal, dan Fidyah untuk Wilayah Kota Makassar dan sekitarnya tahun 1446 H/2025 M.
Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim sebelum Hari Raya Idul Fitri. Berdasarkan hasil keputusan, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau uang sesuai harga makanan pokok yang berlaku di Kota Makassar.
- Dalam bentuk beras atau makanan pokok: 2,5 kg atau 4 liter per jiwa.
- Dalam bentuk uang:
- Tertinggi: Rp60.000,- per jiwa (4 liter x Rp15.000,- per liter)
- Pertengahan: Rp52.000,- per jiwa (4 liter x Rp13.000,- per liter)
- Terendah: Rp48.000,- per jiwa (4 liter x Rp12.000,- per liter)
Besaran Zakat Maal (Harta)
Zakat maal wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memiliki harta mencapai nishab dan telah berlalu satu tahun (haul). Nishab zakat maal didasarkan pada harga emas yang berlaku saat ini.
- Nishab berdasarkan emas 23 karat (85 gram):
- Harga emas 23 karat: Rp1.450.000,- per gram
- Total nilai nishab: Rp123.250.000,-
- Besaran zakat maal: Rp3.081.250,- (85 gram x Rp1.450.000,- x 2,5%)
- Nishab berdasarkan emas 24 karat (72 gram):
- Harga emas 24 karat: Rp1.733.000,- per gram
- Total nilai nishab: Rp124.776.000,-
- Besaran zakat maal: Rp3.119.400,- (72 gram x Rp1.733.000,- x 2,5%)
Besaran Fidyah
Fidyah merupakan kompensasi bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu. Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau uang.
- Dalam bentuk makanan pokok: 0,675 kg (±7 ons) beras ditambah lauk pauk per hari.
- Dalam bentuk uang: Rp40.000,- hingga Rp50.000,- per hari per jiwa.
Imbauan dan Harapan dari Kakankemenag Kota Makassar
Kakankemenag Kota Makassar, H. Irman, menegaskan bahwa penetapan kadar zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah ini didasarkan pada standar harga bahan pokok yang berlaku di Kota Makassar serta prinsip keadilan bagi masyarakat.
“Musyawarah ini merupakan wujud sinergi antara pemerintah, Kementerian Agama, MUI, dan Baznas dalam memastikan kewajiban zakat dapat dijalankan dengan baik sesuai kondisi ekonomi masyarakat. Kami berharap keputusan ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan zakat dan fidyahnya,” ujar H. Irman.
Ia juga mengimbau agar masyarakat menunaikan zakat melalui amil zakat resmi agar distribusinya tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi yang berhak menerimanya.
Mengapa Zakat Penting dalam Islam?
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi setiap Muslim yang mampu. Zakat tidak hanya menjadi bentuk ibadah, tetapi juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang signifikan. Berikut adalah beberapa manfaat zakat bagi individu dan masyarakat:
- Membersihkan Harta dan Jiwa
- Zakat membantu membersihkan harta dari sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan.
- Membantu membersihkan jiwa dari keserakahan dan memberikan rasa ketenangan.
- Menjaga Keseimbangan Ekonomi
- Zakat membantu mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat.
- Membantu kaum dhuafa dan fakir miskin agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka.
- Menjadi Sarana Peningkatan Kesejahteraan Sosial
- Dana zakat dapat digunakan untuk pembangunan fasilitas umum, pendidikan, dan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
- Mendapat Berkah dan Keberlimpahan Rezeki
- Zakat menjadi salah satu cara untuk mendapatkan keberkahan dalam rezeki dan kehidupan.
Bagaimana Cara Membayar Zakat dengan Benar?
Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat, berikut adalah beberapa langkah praktis untuk memastikan pembayaran zakat dilakukan dengan benar:
- Menentukan Jenis Zakat yang Wajib Ditunaikan
- Apakah zakat fitrah, zakat maal, atau fidyah?
- Menyesuaikan dengan Besaran yang Ditetapkan
- Pastikan jumlah yang dibayarkan sesuai dengan ketetapan resmi dari pemerintah dan MUI.
- Menyalurkan ke Lembaga Amil Zakat Resmi
- Hindari membayar zakat melalui pihak yang tidak memiliki izin resmi.
- Menunaikan Zakat Tepat Waktu
- Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum salat Idul Fitri.
- Zakat maal dibayarkan setelah mencapai haul.
- Mendapatkan Bukti Pembayaran Zakat
- Lembaga zakat resmi akan memberikan bukti pembayaran sebagai tanda bahwa zakat telah ditunaikan.
Kesimpulan
Penetapan kadar zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah oleh Pemerintah Kota Makassar tahun 1446 H/2025 M ini menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat. Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan umat Islam dapat menjalankan ibadah zakat dengan lebih baik dan tepat sasaran, serta memberikan dampak positif bagi mereka yang membutuhkan.
Menunaikan zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga sarana untuk menciptakan kesejahteraan sosial. Mari kita tunaikan zakat dengan penuh keikhlasan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis: Fahrii Saputra